Oktober 20, 2024
IMG-20240803-WA0048

Menetapkan (Emapt) Orang Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Area Makam Umum Di Desa Salit Tahun Anggaran 2019.Denan Pagu RpR

Pada hari ini Jumat Tanggal 02 Agustus 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp.3.030.322.600,- (Tiga Milyar Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo yaitu:
1. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: JAN BAGINTA BARUS : Kabanjahe
: 47 Tahun/08 Januari 1977 : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Tambak Lau Mulgab II, Berastagi Agama
Pekerjaan Pendidikan
NIK
2. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: Kristen
: Wiraswasta :
: 3671010801770005
: ARISMAN TARIGAN : Kabanjahe
: 41 Tahun/11 Mei 1983 : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Jl. Sekatang No. 20, Gung Negeri, Kabanjahe Agama
Pekerjaan Pendidikan
NIK
3. Nama lengkap Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir Jenis Kelamin
: Kristen
: Wirasawsta :
: 1206011105830001
: RADIUS TARIGAN, ST : Kabanjahe
: 52 Tahun/29 Februari 1972 : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia Tempat tinggal
: Jalan Kapten Pala Bangun Komp. Konen No. 11 Kabanjahe Agama : KristenPekerjaan
Pendidikan
: Pegawai Negeri Sipil
: Sarjana
NIK
4. Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis Kelamin
: 1206012802720001
: JAMALUDIN GINTING
: Lawedeski
: 62 Tahun/10 Agustus 1962
: Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaran: Indonesia
Tempat tinggal
: Jl. Jamin Ginting Gg. Lau Kawar, Ketaren Kabanjahe
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
: Islam
: Pensiunan
:
: 1206011008630003
– Bahwa di dalam APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan Bupati
Karo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun anggaran 2019 tanggal 17 Januari 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Karo telah dia`nggarkan dana untuk Program Pengelolaan Areal
Pemakaman sebesar Rp 2.994.406.600,- (dua milyar sembilan ratus sembilan puluh empat juta
empat ratus enam ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Pemakaman sebesar Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh
juta rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman sebesar Rp 44.406.600,
– (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
– Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar
Rp 2.950.000.000,- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk
kegiatan yang terdiri dari:
1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-
6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar
Rp 300.000.000,-
7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU
sebesar Rp 200.000.000,-
– Bahwa di dalam P-APBD Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Peraturan
Bupati Karo Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 tanggal 07 Oktober 2019 pada Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Karo telah dianggarkan dana untuk Program Pengelolaan
Areal Pemakaman sebesar Rp 3.030.322.600,- (tiga milyar tiga puluh juta tiga ratus dua puluh
dua ribu enam ratus rupiah) dengan rincian untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Pemakaman sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus enam belas ribu rupiah) dan Kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Sarana Pemakaman
sebesar Rp 44.406.600,- (empat puluh empat juta empat ratus enam ribu enam ratus rupiah);
– Bahwa untuk Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman sebesar sebesar Rp.
2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu
rupiah) yang terdiri dari:
1. Penataan Kawasan TPU sebesar Rp 1.200.000.000,-
2. Pembuatan Lapangan Parkir sebesar Rp 750.000.000,-
3. Pembangunan Gedung Kantor Pengelola sebesar Rp 150.000.000,-
4. Pembangunan Gapura sebesar Rp 200.000.000,-
5. Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp 150.000.000,-6. Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp 300.000.000,

7. Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di TPU sebesar
Rp 200.000.000,-
Dan tambahan Kegiatan Biaya Sambungan Laik Operasi Jaringan Induk ke TPU dan Biaya
Penyambungan Jaringan Induk ke TPU.
– Bahwa anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat
juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) diperuntukkan untuk pengelolaan lahan milik pemerintah
Kabupaten Karo yang berada di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo seluas 5
(lima) hektar yang akan digunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kabupaten
Karo;
– Bahwa Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo dengan
pagu anggaran sebesar Rp. 2.984.316.000- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta
tiga ratus enam belas ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dipecah menjadi beberapa pekerjaan antara lain:
No
Kegiatan
1
2
3
4
5
6
7
Penataan Kawasan TPU
Pembuatan Lapangan Parkir
Pembangunan Gedung Kantor
Pengelola
Pembangunan Gapura
Pembuatan Sumur Bor
Pembuatan Tembok Penahan Kolam
Resapan dan Plaza Bundaran
Pemasangan/Pengadaan Lampu
Penerangan Jalan Umum dan KWH
Meter di TPU
Total
Biaya
Rp.1.197.569.600,- CV.
Shanareva
Rp.748.344.600,- CV. Alda Trans
Rp.149.724.200,- CV. Eya Luna
Rp.199.690.000,- CV. Kata Kita
Rp.149.674.600,- CV. Barus Jaya
Rp.299.588.000,- CV.
Indah
Pepayocha Karya
Rp.199.701.300
Rp 2.944.292.300,

– Bahwa diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sengaja memecah mecah item pekerjaan
menjadi 7 (tujuh) kegiatan untuk menghindarkan proses tender padahal diketahui bahwa
seluruh pekerjaan dibangun di satu lokasi yang sama;
– Bahwa Proses seleksi terhadap ke 7 (tujuh) perusahaan yang melaksanakan pekerjaan Kegiatan
Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo hanya formalitas karena
faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan secara langsung oleh pelaksana selaku penyedia
akan tetapi justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga yang tidak berhak (pinjam
perusahaan);
– Bahwa berdasarkan kontrak Surat Perjanjian Nomor: 97/PPK-Pertanahan/Perkim/2019 tanggal
30 Juli 2019 Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran serta
surat Nomor: 900/3274/PERKIM/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Permohonan Penerbitan SP2D
untuk Pencairan SPM-LS-No.146/SPM-LS/PERKIM/2019 untuk Pembayaran 95% Kegiatan
Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza Bundaran sebesar Rp. 224.691.000,-
(dua ratus dua puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu Rupiah), bahwa didalam
kontak terdapat dua kegiatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terkait
dengan Plaza bundaran tidak di anggarkan dalam kontrak tersebut, namun nama kontrak
tersebut masih di cantumkan Kegiatan Pembuatan Tembok Penahan Kolam Resapan dan Plaza
Bundaran.
– Bahwa diduga adanya kelebihan bayar pada kegiatan Pembuatan Lapangan Parkir, Pembuatan
Gapura dan Pemasangan/pengadaaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di
TPU salit.
CV. Kharya Bangun
Penawarindo
Pelaksana
Cahaya- Bahwa diduga melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur
Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga
mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan orang lain, bahwa terhadap perbuatan tersebut melanggar Pasal 118 ayat (1) Perpres
70/2012 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Bahwa diduga PPK tidak melaksanakn tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Pasal 11
huruf o Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 huruf o tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, yang tidak melakukan penilaian hasil kinerja penyedia sehingga mengakibatkan
tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak yang dilaksanakan penyedia.
– Bahwa PT. Kharya Bangun Penawarindo tidak pernah melaksanakan pengadaan terhadap
kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH Meter di Tempat
pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 berdasarkan keterangan Mambar Bangun
selaku PJT (penanggungjawab Teknik) di PT. Kharya Bangun Penawarindo yang diperiksa
penyidik pada hari senin Tanggal Dua Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (20-
06-2022) Pukul 10.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo.
– Bahwa nama perusahaan PT. Kharya Bangun Penawarindo dipergunakan untuk melengkapi
administrasi kegiatan Pemasangan/Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum dan KWH
Meter di Tempat pemakanan Umum Desa Salit pada Tahun 2019 tanpa seizin pemilik
perusahaan, berdasarkan fakta tersebut bahwa diduga telah melakukan pemalsuan terhadap
dokumen Perusahaan, tanda tangan direktur hingga stempel perusahaan yang dipergunakan
untuk melengkapi administrasi kegiatan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum dan
KWH Meter tersebut tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan atau yang berwenang terhadap
perusahaan tersebut, terhadap perbuatan tersebut sepatutnya pemenenang layak dilakukan
pembatalan karena telah melanggar pasal 118 Ayat (6) 70/2012 tentang perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Namun dalam praktek di lapangan kegiatan tersebut tetap dilakasanakan berlandaskan
dokumen diduga palsu tersebut.
– Bahwa terhadap rangkaian peristiwa dan fakta-fakta dilapangan kami penyidik menilai bahwa
telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang pada pokoknya melanggar pasal 2 ayat
(1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP
dan unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55
ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga dapat dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara dan
mentapkan pihak yang akan bertanggungjawab terhadap kerugian Negara tersebut dan bantuan
dari Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menilai benar atau
salahnya proses tender dan penetapan/penunjukan pemenang pada pelaksanaan kegiatan
Program Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kabupaten Karo tahun 2019 oleh
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo.
– Bahwa dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan pengumpulan data, telah ditemukan
peristiwa pidana adanya Kelebihan bayar, pengadaan barang dan jasa yang sengaja di pecah
pecah untuk menghindarkan proses tender, serta pengalihan pekerjaan kepada pihak ketiga
yang tidak berhak (pinjam perusahaan);
– Bahwa atas perbuatan oleh pihak-pihak terkait tersebut diatas, diduga telah terjadi kerugian
keuangan Negara/daerah.
Bahwa keempat tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1)
huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *