Bekasi – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (pra pendaftaran), hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara online, objektif, transparan, dan akuntabel, serta gratis. Selasa (23/7/2024)
Namun sangat disayangkan, hal tersebut tidak diindahkan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Karangbahagia yang diduga telah melakukan praktek pungli di PPDB. Padahal, pemerintah sudah sangat berusaha mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di pelaksanaan PPDB, dengan cara memasang spanduk himbauan di setiap sekolah.
Pasalnya, berdasarkan hasil keterangan dari narasumber yang tak bisa dibantahkan, ada 23 anak yang ingin masuk ke SMPN 3 Karangbahagia dikenakan biaya 3 juta perorang
”Ada 23 anak bang yang dikenakan, untuk bisa masuk ke SMPN 3 Karangbahagia, yang nerima uangnya juga kepala sekolahnya langsung,”Ungkap sumber
Lanjut Sumber, 23 anak itu memang yang tidak masuk dalam PPDB tahun ajaran 2024 namun di janjikan masuk oleh oknum kasek tersebut namu sa’at MPLS 23 anak tersebut tidak termasuk di absensi sekolah sebagai sisw baru,”ungkapnya
Saat dimintai tangggapan di terkait hal itu di kantornya, Budiono selaku kepsek SMPN3 Karangbahagia tidak menampik prihal informasi itu namun dengan enteng dia mengaku hasil musyawah komite dan pertanggung jawaban Kepala desa sukaraya meski dia juga mengakui ini melanggar aturan dinas
Dengan adanya kejadian itu, sambung sumber, saya meminta agar Pj Bupati Bekasi agar segera memecat oknum kepala sekolah yang pandai dalam menggunakan kesempatan dalam kesempitan ini, dan dugaan pungli ini sangat jelas telah mencoreng Imam faturohman selaku kepala Dinas Pendidikan kabupaten bekasi dan tampak terlihat dengan dibiarkannya kejadian yang mecoreng dunia pendidikan di kabupaten Bekasi ini kepala Dinas seperti tidak becus bekerja,”pungkasnya.
(Red)