Gunungsitoli- Pengacara Hukum Sonifati Ndraha,S.H.,sangat apresiasi Polres Nias
Terbitkan Surat SP2HP Perkara tentang Dugaan Perampasan tanah dan Kebun.
” Kita sangat Apresiasi Polres Nias atas terbitnya SP2HP ( Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan )
kepada korban terkait dugaan perkara perampasan Tanah dan kebun yang dialami Kliennya An. Lidaaro Zalukhu sesuai surat perintah penyidikan Nomor : SP/Lidik/207.4/VII/2024/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024 yang lalu, Ucap Soni kepada media melalui Wathsapp selulernya, Sabtu (20/07/2024).
Soni menjelaskan bahwa Dugaan perampasan Tanah/kebun dialami Lida,aro Zalukhu alias A.mirpa yang terjadi depan kantor Camat Teolo jln Teolo kececamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara dikebun Milik pelapor pada tanggal 16 februari 2024 sekira pukul 11.00 wib, Ucapnya.
Laporan kliennya tersebut telah dimulai naik ke penyidikan. Hal ini berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/Lidik/207.4/VII/2024/Reskrim tertanggal 17 Juli 2024,terangnya Soni.
Kuasa Hukum korban, Sonifati Ndraha,S.H., mengatakan, Reskrim Polres Nias telah melakukan penelitian laporan Kliennya tentang perkara kasus perampasan Tanah tersebut, tambahnya.
Pelapor Lida,aro Zalukhu alias Ama Mirpa Mengatakan bahwa pihaknya telah menerima SP2HP dari Polres Nias, terkait laporannya pada dugaan perampasan Tanah atau Kebun terhadap dia yang diduga dilakukan oleh Oknum DPRD Nias Utara TANOBADODO ZALUKHU, Alias Ama Beri Zalukhu, dkk.
Lanjutnya Lidaaro Zalukhu mengatakan bahwa didalam objek tanah tersebut ada 2 (dua)orang masyarkat spil bernama Adilamani Hia Alias ina intan,
Faonaziduhu zalukhu Alias Ama Canda merampas kabun/Tanah miliknya.
Lida’aro Zalukhu mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolres Nias bersama Kasat Reskrim dan Penyidiknya atas laporannya beberapa bulan yang lalu, kini Polres Nias telah menerbitkan Surat SP2HP dan telah ia terima, Pungkasnya.
Pengacara Sonifati Ndraha, S.H.,mengatakan pihaknya akan tetap fokus mengawal kasus tersebut dengan mendampingi korban sampai proses Hukum selanjutnya dan berharap kepada Polres Nias segera menetapkan terlapor menjadi tersangka dan melakukan Penahanan,ā€¯tuturnya.
(Tim Red).