Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: Nama
: Bagus Adi Pamungkas Tempat lahir
Usia/Tanggal lahir Jenis kelamin
Agama
Kewarganegaraan Alamat
\ : Rawa Selapan
: 35 Tahun/7 Oktober 1988 : Laki-laki : Islam
: Indonesia
: Dusun I Desa Rawa Selapan, RT03/RW01, Kelurahan Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan
Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas dengan amar putusan:
1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Jakarta, 19 Juli 2024 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Red”