Nias Barat- Penambangan Galian Bahan Material Golongan C di Sungai Oyo Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara disinyalir tidak punya izin Usaha (IU/IUP) sehingga hal tersebut sangat merugikan Negara dan merusak Alam.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil Investigasi Tim Media di Lokasi Kegiatan tersebut bahwa adanya penambangan Bahan Galian Material golongan C yang dilakuan oleh PT.BMSI (Bina Mitra Indonesia Sejahtera) dengan menggunakan Alat Berat Excavator untuk melukukan kegiatan penambangannya yang diduga Ilegal tanpa izin, Selasa (17/06/2024) lalu.
Selain itu di Desa Tuwuna juga PT.BMSI memiliki Clauser untuk melakukan kegiatan Produksi Base dan jenis bahan material lainnya, serta adanya kegiatan AMP Produksi Aspal yang terletak sekitar pemukiman warga, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki Izin Lingkungan /atau AMDAL.
Ketika hal ini di Konfirmasi kepada PJ Kepala Desa Tuwuna an. Yerman Zai sekaligus sebagai Humas di PT.BMSI tersebut tentang kegiatan penambangan dan Aktifitas Lainnya dari PT.BMSI di wilayahnya melalui Wathsapp selurunya, sampai turunnya berita ini tidak ada Jawaban dari PJ Kades.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat bersama Polres Nias agar Melakukan Pemeriksaan izin PT.BMSI pada Usahanya Penambangan bahan material Galian C serta Usaha lainnya di Wilayah Desa Tuwuna Kecamatan Mandehe Kabupaten Nias Barat tersebut, bila tidak memiliki izin Usahanya agar ditindak tegas dan ditertibkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sangat merugikan Negara karena usahanya tersebut tidak membayar pakak ke Negara. (Tim/Red).
Red”