Pada Hari kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 wib telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman ( Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) bertempat di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Bahwa perkara Narkotika Narkotika Jenis sabu Ini bermula dari Penangkapan yang dilakukan oleh Dirresnarkoba Polda Umbar Pada tanggal 15 November 2023 bertempat di jalan Raya Lintas Sumatera Kec. Panti Kabupaten pasaman bertempat di Jalan Raya Lintas Sumatera Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman . Bahwa dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh saksi Yogi, Saksi Fatha beserta rekan-rekan dari Ditresnarkoba Polda Sumbar didalam sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver BA 1033 LS telah ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang ditemukan di saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan oleh terdakwa M. Zikri pgl Riko bin Zulkifli, dan 1 (satu) unit HP android merek oppo warna biru dongker beserta simcard Axis dengan nomor 083840317927 yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa Guntur Hasibuan pgl Guntur Bin Joni Hasibuan, dan 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung warnasilver beserta simcard telkomsel dengan Nomor 081239598406 yang ditemukan
digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa Muhammad Ridwan Pgl Iwan Bin
Muis.
setelah ditanyakan kepada para terdakwa, para terdakwa mengakui bahwa
barang barang tersebut benar merupakan kepunyaan para terdakwa dan masih
ada lagi 1 ( satu) paket besar Narkotika Jenis sabu yang di Bawa oleh RAHMAN
Bin DARMAWI (penuntutan terpisah) yang dibawa menggunakan Jasa
Transportasi Bus ALS asal medan tujuan bukittinggi, yang atas keterangan
Terdakwa Guntur tersebut pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira
pukul 12.30 Wib. Bertempat di daerah palupuh Kab. Agam Dirresnarkoba polda
sumbar melakukan penangkapan terhadap RAHMAN Bin DARMAWI (penuntutan
terpisah) dalam sebuah Bus ALS tujuan bukittinggi dan ditemukan 1 (satu) paket
besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Teh Cina warna Hijau merk
Guanyin Wang yang disimpan dalam tas warna Hitam
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap paket dengan hasil 1 (satu)
paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening
ditimbang tidak dengan plastik pembungkusnya dengan berat bersih 885, 11
(delapan ratus delapan puluh lima koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu
dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) Gram dan Berdasarkan
hasil pemeriksaan barang bukti dari Badan POM RI Padang menyimpulkan bahwa
barang bukti 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik
klim warna bening dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus delapan puluh lima
koma sebelas) dan 1 (satu) paket kecil sabu dengan berta bersih 0,29 (nol koma
dua puluh sembilan) Gram yang disita dari terdakwa GUNTUR HASIBUAN Pgl
GUNTUR Bin JONI HASIBUAN DKK adalah Metamfetamin Positif (+) narkotika
Golongan I (Lampiran No. Urut 61 UU No 35 Tahun 2009 tetang Narkotika).
Bahwa dikarenakan Tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum
kejaksaan Negeri Pasaman, maka untuk penuntutannya dilakukan oleh Kejaksaan
Negeri Pasaman. sebagaimana Fakta fakta yang ditemukan dalam persidangan
Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Pasaman Sobeng (Suradal,
S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H., Diyani Faudila, S.H., dan Agus Salim, S.H)
meyakini bahwa terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan Tindak pidana
sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dan terhadap fakta fakata tersebut Jaksa penuntut umum menuntut
para terdakwa secara terpisah dengan amar tuntutan sebagai berikut :
1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 GUNTUR HASIBUAN Pgl GUNTUR
Bin JONI HASIBUAN, terdakwa 2 MUHAMMAD RIDWAN Pgl IWAN Bin MUIS
dan terdakwa 3 M.ZIKRI Pgl RIKO Bin ZULKIFLI bersama saksi RAHMAN Pgl.2. Menyatakan
RAHMAN masing-masing berupa pidana mati.
barang
bukti
berupa
:
1) 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
2) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram.
3)
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
4) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082169406226;
5) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
6) 1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel
nomor
081239598406;
7) 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis
nomor
083840317927;
8) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic teh
warna hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan
puluh
lima
koma
sebelas)
Gram;
9) Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
10)
1
(satu)
buah
Tas warna
hitam;
11) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard
Telkomsel
nomor
082165125229.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara
atas nama RAHMAN Pgl. RAHMAN Bin DARMAWI
3. Menetapkan agar biaya perkara masing-masing terdakwa dibebankan kepada
Negara.
Bahwa sebagaimana dilakukan penututan secara terpisah untuk terdakwa Rahman Pgil
Rahman bin Darmawi Jaksa Penuntut umum menuntut :
1.
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMAN Pgl RAHMAN Bin DARMAWI
berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dikurangi selama Terdakwa
berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana
denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika
denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1)
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik
warna bening, dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan)
gram;
2)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,2851 (nol koma dua delapan lima satu) gram;
3) 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik the warna
hijau merk Guanying Wang dengan berat bersih 885,11 (delapan ratus
delapan puluh lima koma sebelas) Gram;
4)
5)
6)
Sisa sampel barang bukti narkotika jenis sabu yang dikembalikan BPOM
Padang seberat 0,4849 (nol koma empat delapan empat enam) gram.
1 (satu) buah celana jeans warna biru;
1 (satu) buah Tas warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan dan khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu pada
poin 1 sampai dengan 4 agar ditetapkan segera dimusnahkan setelah diputus pada
Pengadilan Tingka Pertama walaupun terdakwa ataupun Penuntut Umum melakukan
upaya hukum.
7)
8)
9)
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna crem beserta Simcard Telkomsel
nomor 082169406226;
1 (satu) unit HP Android merk Samsung warna Silver beserta Simcard
Telkomsel nomor 081239598406;
1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna biru dongker beserta Simcard
Axis nomor 083840317927;
10) 1 (satu) unit HP Android merk infinix warna biru beserta Simcard Telkomsel
nomor 082165125229.
Dirampas untuk Negara
11) 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi BA 1033 LS;
Dikembalikan kepada saksi Kudri Yurizal selaku pemilik mobil
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu
Rupiah).Bahwa terhadap tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut para terdakwa ingin mengajukan pembelaan yang akan d bacakan pada hari kamis tanggal 11 Juli 2024.
Bahwa sidang perkara Tindak Narkotika dengan Tuntutan Hukuman mati tersebut berjalan dengan aman dan lancar dan selesai pada pukul 15.30 Wib.
Red”