Kamis 4 Juli 2024 bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat serta melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Para Kepala Kejaksaan Tinggi.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik hari ini dan menuturkan bahwa para pejabat tersebut merupakan pribadi-pribadi terpilih yang mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpin dalam upaya mendukung terwujudnya visi dan misi Institusi Kejaksaan. “Setiap peralihan tugas, promosi, dan mutasi ditandai dengan adanya prosesi pelantikan. Hal ini merupakan pengingat bahwa terdapat tugas dan tanggung jawab baru yang wajib dilaksanakan dengan amanah, kerja keras, kesungguhan, dan keikhlasan yang senantiasa berlandaskan pada integritas dan profesionalisme,” ujar Jaksa Agung.
Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Jaksa Agung memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan antara lain: 1. Untuk Wakil Jaksa Agung yang baru dilantik: Sebagai unsur pimpinan, Wakil Jaksa Agung diharapkan mampu berperan aktif dalam menyusun strategi kebijakan dalam hal pembenahan struktur organisasi dan manajerial Kejaksaan, baik secara teknis maupun administrasi pada tiap unit kerja dalam rangka penguatan fungsi internal Kejaksaan. Berjalannya fungsi internal Kejaksaan yang maksimal tentunya tidak luput dengan adanya kinerja yang komprehensif dan paripurna dari seluruh bidang, baik antar bidang teknis maupun bidang pendukung. Oleh karena itu, dengan tanggung jawab yang diemban, diharapkan dapat mewujudkan sinergitas antar bidang teknis dan bidang pendukung guna menciptakan atmosfer pekerjaan yang positif, efisien, dan efektif guna memberikan hasil yang optimal bagi kinerja seluruh korps Adhyaksa.
2. Untuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara:
Optimalkan peran sentral bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai penasihat hukum utama bagi pemerintah dan negara (legal adviser) baik dalam hal keperdataan maupun ketatanegaraan.
Selanjutnya, Jaksa Pengacara Negara yang melaksanakan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintah dapat terwujud dalam tindakan yang diambil oleh pemerintah, baik berupa kebijakan maupun penyusunan peraturan perundangundangan yang mengutamakan pada kepentingan umum. Pastikan peran Jaksa Pengacara Negara dalam hal mewakili negara atau pemerintah, baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan yang ada berdasarkan pada asas profesional, berkualitas, dan akuntabel guna tercapainya kepentingan hukum negara atau pemerintah.2
Peran sentral yang dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara tersebut selain untuk
memastikan berjalannya pemerintahan dalam kacamata administratif yuridis, juga
turut diberikan amanat untuk memastikan terciptanya peningkatan perekonomian
negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga Jaksa Pengacara Negara
dituntut untuk memahami secara komprehensif anatomi maupun business process
dari tiap-tiap BUMN dan BUMD.
Untuk itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara melalui tugas dan kewenangannya,
saya harapkan mampu mewujudkan eksistensi BUMN dan BUMD yang senantiasa
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance).
3. Untuk Para Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik:
Beradaptasi serta berakselerasi dalam mengidentifikasi, mempelajari, dan
menyelesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru guna mewujudkan
hasil kinerja yang optimal dari seluruh jajaran;
Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang normatif dan proporsional
dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan
menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum guna menciptakan
ketertiban dalam masyarakat;
Menjaga integritas diri dan keluarga, baik melaksanakan tugas sebagai Kepala
Kejaksaan Tinggi maupun dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup keluarga
guna menjadi suri tauladan yang baik terhadap seluruh jajaran;
Melakukan pengawasan secara struktural maupun personal di satuan kerja masing-
masing, guna mewujudkan sikap, perilaku dan tutur kata yang berlandaskan pada
peraturan perundang-undangan.
Adapun pejabat yang dilantik pada Kamis 4 Juli 2024, yaitu:
1. Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. selaku Wakil Jaksa Agung.
2. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. selaku Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha
Negara.
3. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
4. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
5. Hendrizal Husin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.
6. Dr. Siswanto, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Jaksa Agung berharap setiap pejabat yang baru dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi
nyata. “Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran agar
perilaku saudara selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak
hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publiknya,” ucap Jaksa
Agung.
Tak hanya itu, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada para pejabat baru untuk tidak melakukan
penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang atas jabatan yang telah diamanahkan. Jaksa
Agung memastikan jika ada penyelewengan terhadap kewenangan itu, Jaksa Agung yang akan
menindak tegas.
Pada kesempatan ini, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang
telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Selain itu, ucapan terima kasih
ditujukan kepada Para Istri yang telah penuh kesabaran dan ketulusan, setia menjaga dan
mendampingi para pejabat yang baru dilantik maupun pejabat lama dalam setiap pelaksanaan
tugas dan tanggungjawab-nya.
Hadir dalam acara pelantikan ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para
Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat
beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)3
Red”