Kontroversi pembangunan jalan hauling PT. RMK yang berada di dalam desa saka jaya, masih saja menuai polemik yang kian acak kadut.
tersebar bukti rekaman, sebelum polemik perencana’an jalan tersebut memcuat, tepat di tanggal 27/01/2024 masyarakat menyuarakan kehendaknya kepada Pihak MAKI Muara Enim secara Lisan.
Pasalnya, cara-cara yang ditempuh Kades terkait planing pembuatan jalan Hauling PT. RMK Tersebut, sangat mencolok hanya gugur kewajiban. Voting yang dilaksanakan setelah Mulainya berjalannya proyek tersebut melibatkan 238 warga yang hanya disetujui 8 orang kala itu tetap tak merubah hasil.
hingga baliho yang bertuliskan Penolakan Jalan Hauling tersebut tanpa dihadiri kades ditancapkan oleh sekelompok warga yang diantaranya menjelaskan terkait suara masyarakat yang terkesan tak diindahkan
“dulu ada voting yang hanya disetujui 8 orang dari 238 masyarakat. namun pembangunan jalan itu masih saja berlangsung mas. ungkap Samiran,
Jawir, Deputi MAKI Muara Enim. mengecam kelakuan kades yang patut dicurigai mendapatkan manfaat dari Proyek tersebut.
“kalau sosialisasi hanya di lakukan door to door jelas kacau, apalagi kades hanya menyambangi pemilik lahan planing terrace, saya menduga ada kepentingan pribadi. artinya dialah yang mengijinkan, siapa lagi? Maksut saya, beliau ini marketing apa Humas Perusahaan?. “u jar jawir
pembela’an kepada masyarakat tersebut juga ditegaskan oleh Ir. Amrizal Aroni M.Si ( Ketua MAKI Madani Sumsel).
“Lanjut wir, Karena yang kita bela masyarakat, bukan oknum yg mengkhianati masyarakat. diduga kuat mereka berpotensi oknum tsb menerima imbalan utk kepentingan pribadi dari pihak perusahaan.” Tegasnya
Masyarakat yang dulunya sangat tak mau adanya jalan Hauling batu bara di dalam desa mereka, sekarang tampak lesu dan putus harapan. lantaran kepala desa, yang seharusnya bisa menjadi pejabat terdepan dalam menyuarakan kehendak masyarakat justru terkesan bermain petak umpet dengan BPD.
Hal-hal yang seharusnya menjadi pedoman Kades dalam mengambil suatu keputusan, seharusnya melibatkan segenap warga didesa tersebut sebelum proyek dimulai.
diketahui, Team 10 (kelompok mayoritas warga penolak jalan hauling ). dikumpulkan di suatu tempat, yang justru mendapatkan PR dari Perusahaan dan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lembaga desa (BPD) tersebut karena sangat mencolok terkait kepentingannya.
“kemarin sempat ada pertemuan mas dengan pihak perusahaan dan kalau menolak atau menuntut pindah kebelakang, rasanya tak bisa lagi. satu-satunya harapan kami adalah jalan tersebut geser lah kedepan jangan terlalu dekat dengan pemukiman, satu lagi yang bikin saya kecewa. BPD yang membentuk kami, BPD sebagai andalan kami malah justru ada kepentingan berupa pengajuan proposal ke perusahaan jauh-jauh hari sebelum kami bentrok.” Kata Deska 20/06/2024
Ketika di klarifikasi langsung kepada Humas RMK. Iswono. klarifikasi yang disampaikan lewat chat whatsapp pada tanggal 15 juni 2024 pukul 18:18 WIB menyatakan bahwa hal tersebut telah di setujui masyarakat.
“Sakajaya kami sudah ada kesepakatan dengan masyarakat mas, Coba konfirmasi ke sakajaya mas. Takut salah informasi yg masuk ke sampeyan Sekarang kegiatan berjalan lancar aja.
Sudah tidak ada penolakan lagi.” jawab iswono
setelahnya kausalitas terucap dari mulut Deputi MAKI Muara Enim tersebut, bahwa segalanya saling berkaitan. dan jelas BPD hingga Kades Saka Jaya terduga kuat mendapatkan manfaat.
“jelas ini ajang keuntungan kades dan BPD, kalau perusahaan mungkin, tak sepenuhnya benar atau salah. karena perusahaan menggunakan dasar Beli. namun, PT. RMK tersebut kalau tak mau disalahkan win-win solutionnya adalah penuhi tuntutan masyarakat. agar tak kisruh di masa mendatang. terkait pemilik tanah didepan terrace awal (opsi terrace kedua ) bisa bekerja sama dengan perusahaan untuk dibebaskan dengan asas tak ada salah satu pihak yang dirugikan.” Tambahnya.
hingga berita ini diterbitkan, Kades dan BPD setempat sulit dimintai keterangan serta Plang penolakan masih gagah nan tegak ditempatnya.
Red”B.D