PALU, Senyum bahagia nampak dari raut wajah Putri Nurdin (21) saat menerima kembali sepeda motornya yang hilang dan diserahkan kembali oleh personel Ditreskrimum Polda Sulteng, Kamis (20/6/2024)
Putri Nurdin adalah pelapor kasus pencurian sepeda motor jenis yamaha Mio yang terjadi tanggal 27 Januari 2024 di Jalan Biologi Perdos Untad Kel. Tondo Kec. Mantikolore, Palu
Putri Nurdin yang seorang mahasiswi sudah pasrah dengan sepeda motornya yang hilang, terlebih sudah hampir 5 bulan sehingga perlahan ia mulai ikhlaskan bila sepeda motornya tidak kembali.
Ternyata Tuhan berkehendak lain, melalui anggota Ditreskrimum Polda Sulteng dirinya dikabari bila sepeda motornya sudah ditemukan.
“Terima kasih kepada bapak-bapak Kepolisian yang telah berhasil menemukan kembali sepeda motor saya” ucap Putri Nurdin saat menerima kembali sepeda motornya dari petugas kepolisian.
Terima kasih atas pelayanan yang diberikan, sehingga proses yang dilakukan tidak lama dan sepeda motor telah saya terima, ujarnya
“Kasus pencurian sepeda motor yang dilapprkan Putri Nurdin (21) tercatat didalam Laporan Polisi nomor : LP/B/54/ i/2024/ SPKT Polda Sulteng tanggal 19 Maret 2024,” kata Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari.
Saat sepeda motor ditemukan, petugas langsung mencocokan satu persatu laporan polisi kasus pencurian sepeda motor dan ternyata dari nomor rangka dan nomor mesin ada yang identik, ujarnya.
“Selanjutnya atas seijin pimpinan penyidik, sepeda motor tersebut dikembalukan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya” ungkap Sugeng.
Red”