Polres Kebumen – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen. Sedikitnya 4 pemuda dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, masing-masing tersangka berinisial SW, SR, AG dan RI diamankan pada Pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 16.30 Wib, di depan Puskeswan masuk Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Dari penangkapan itu, kami mendapatkan barang bukti sabu seberat kurang lebih 1,23 Gram,” jelas AKP Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba, Sabtu 8 Juni 2024.
Keterangan para tersangka, barang bukti sabu yang ditemukan Satresnarkoba, didapatkan dari seseorang. Kini orang tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO).
Oleh tersangka, sabu dibeli seharga 480 ribu Rupiah dengan cara ditransfer, lalu kedua belah pihak membuat kesepakatan penentuan titik sabu diletakkan, agar memudahkan pengambilan.
Untuk mengelabui petugas, keterangan tersangka, sabu tersebut diletakkan di teras sebelah pojok yang ditindih rumput di depan Puskeswan. Namun upayanya sia-sia, sebelum sempat dikonsumsi secara bersama sama, para tersangka diamankan Satresnarkoba.
“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat atas informasinya, sehingga para tersangka bisa kita amankan berikut barang bukti,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan pidana penjara paling paling lama 12 (dua belas), dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Red”