Batam, Segala macam cara teknik para pengusaha “EXPEDISI BATAM” yang jejak historinya mengambil keuntungan lebih, dengan mengalihkan “menghilangkan pembayaran Kepabeanan/Bea Cukai/Pajak dari daerah KPBPB kota Batam ke daerah Nusantara (seluruh Indonesia) menjadi keuntungan Pribadi, dengan membuka cabang usaha di Tanjungpinang Kepulauan Riau, Rabu ( 06/06/2024)”.
Giat ini sudah berlangsung lama, seakan tak tercium publik dan tidak asing bagi Pemain expedisi Kota Batam.
Pengusaha Expedisi cabang, yang bertempat di Tanjung Pinang sebagai tujuan bayangan dimana sebenarnya tujuan “ASLI PENGIRIMAN BARANG” diluar Tanjung pinang. Tetapi untuk menghilangkan nilai kepabeanan/bea dan cukai/pajak, barang kiriman harus melalui Tanjung Pinang dan dari sanalah pengiriman ke tujuan pengiriman aslinya barang tersebut ( ke seluruh Indonesia).
“Selamat siang bude, gimana bisnis expedisi nya, bude?, Semoga lancar dan sukses ya!!. Gimana cara pengiriman barang nya?, Bude selalu mengantar barang ke Punggur, padahal barang itu ke Jawa dan lainnya. Kok bisa seperti itu?,” tanya awak media.
Ya, begitulah cara kami. Seperti ada tas produk luar hari itu, harganya Rp. 4.5 juta, kalau pengiriman langsung dari Batam ke pulau jawa pajak yang harus dibayar di luar ongkos perkilo Rp.500 ribu. Jadi kami hantar via Ferry ke Tanjung Pinang, dan dari sanalah (Pinang) group kami mengirim barang itu ke Jawa, masalah beacukai itu urusan group kami. Yang jelas pajaknya tak ada pembayaran, hanya bayar ongkosnya ke Jawa per kilonya yang dibuat group kami,” jawab Bude, Usahawan Expedisi.
Antik, unik dan eksotis dalam meraih keuntungan lebih, dari pengirim barang, dengan teknik menghilangkan kepabeanan/bea dan cukai/pajak dari daerah KPBPB Kota Batam (FTZ).
Pembayaran/Pelunasan Kepabeanan/Bea Cukai/Pajak adalah tarif dasar yang diberlakukan Pemerintah khususnya dalam daerah FTZ pada pengiriman barang keluar KPBPB yang diatur dalam UU PMK no.96 tahun 2023.. Ini suatu dasar pendistribusian keuangan ke Pemerintah melalui PMK sebagai dasar pendapatan Negara.
Diduga para Pengusaha dan usahawan expedisi Kota Batam bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai Kota Batam dalam melancarkan pengiriman barang via Tanjungpinang ke Tujuan sebenarnya di seluruh Indonesia.
Pemerintah Indonesia berupaya melakukan persuasif kepada Pengusaha untuk mempermudah perizinan segala bentuk usaha, khususnya Perusahaan Expedisi Kota Batam. Tetapi tak pelik juga pengusaha dan Usahawan “EXPEDISI KOTA BATAM” bermain dalam meraih keuntungan Pribadi yang Eksotis.
Dalam pengiriman barang dari daerah KPBPB Kota Batam keseluruhan Indonesia (Nusantara) telah ditetapkan kan pelaksanaan nya didalam UU PP 41 tahun 2021 pasal 31 tentang Pendaftaran perusahaan nya ke ‘Badan Pengusaha’, (bila di Kota Batam disebut BP Batam) dan Kepabeanan/Bea Cukai/Pajak, pelaksanaan nya dalam Undangan-undang PMK no.96 tahun 2023 Pasal 19 tentang Pembayaran/Pelunasan Pajak.
ES/Red.