Merangin- Jambi. 27/05/2024
Dugaan Praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan sekolah terhadap siswa semakin kronis.
Berbagai cara dan trik licik dilakukan oleh oknum pihak sekolah atau komite agar bisa meraup keuntungan lebih besar demi keuntungan pribadi atau kelompok tanpa memperhatikan aturan yang ada.
Bahkan Oknum sekolah secara terstruktur dan masif yang dikemas melalui iuran komite,dana iuran ulang tahun sekolah,serta iuran perpisahan,
hal itu diduga terjadi di SMA Negeri 12 Merangin Jambi.
Pasalnya, berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, SMAN 12 Merangin diduga memalak terhadap masing-masing siswanya dengan kedok untuk membantu karena dana bantuan operasional sekolah tidak cukup.
Bukti diperkuat dengan undangan yang tertulis jelas dalam undangan resmi, bahwa masing-masing
– siswa kelas X.XI,XII
dipalak Rp 80.000,00 per siswa.per bulan Dan untuk siswa kelas XII,kalau tidak membayar lunas,tidak bisa ikut ujian.
– siswa kelas X,XI,XII
Dipalak Rp 60.000,00 per siswa
Untuk membayar biaya perpisahan dan ulang tahun sekolah.
Berkedok sumbangan
Tentu hal ini membuat para wali murid menjerit ke media ini, yang mana kondisi sulit ini para wali murid banyak yang harus berupaya keras agar bisa membayar iuran sekolah anak-anak.
“Kami ini kadang bingung katanya anggaran dari pemerintah untuk pendidikan ini sudah banyak tapi kenyataan biaya sekolah masih sangat berat harus bayar ini bayar itu,” ungkap beberapa wali murid.
Perlu diketahui peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat,
Maka team memutuskan ini adanya dugaan PUNGLI.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
pada saat awak media turun langsung ke sekolah,
Guna mencari pembuktian,
Padaa saat itu team bertemu dgn wakil kurikulum yang sudah 12 tahun disana yang pada saat itu kepsek tidak berada di tempat,
Sedang mengantar orang tua nya berobat.
Ia memang benar ada pungutan uang komite,
dan team kembali mencecar pertanyaan,akan tetapi ia menjawab itu bukan Ranah nya saya tuk menjawab,ujar wakil kurikulum,
Dan di saat team melakukan klarifikasi melalui WhatsApp,
Silahkan lanjutkan tupoksi kalian,
Ujar ketua komite,
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala sekolah SMA Negri 12 Merangin belum bisa di temui oleh awak media.
Bahkan kebijakan sekolah tersebut diduga sudah melanggar Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam hal ini dapat disimpulkan jika yang terjadi di SMA Negeri 12 tersebut diduga murni tindakan pungli, dan tentunya hal ini harus secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait khususnya aparat penegak hukum agar ada efek jerah bagi para pelaku yang memanfaatk. Red