KUALA KAPUAS, – Setelah sekian lama berjuang untuk mempertahankan hak potensi lahan adat, ahli waris Temanggung Tewung di Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas selalu saja ada hambatan. Akhirnya Ahli waris tamanggung Tewung yang di koordinir Kepala Perwakilan media Nasional Sidikkasus.co.id atas nama Perusahaan Media PT. BALQIS PUTRA INTER MEDIA yang mana Direktur Sidikkasus Memberikan mandat Kepada Suparman/Onong sebagai penerima kuasa penuh untuk memediasi antara Ahli waris Temanggung Tewung di Desa Hurung tampang VS PT.STP ( Sembilan Tiga Perdana ) telah di laksanakan di Kabupaten Kuala Kapuas lokasi Rumah jabatan Bupati Kapuas Kalteng. Senin 27/05/2024.
Mediasi tersebut dihadiri ahli waris tamanggung Tewung desa Hurung tampang yang di dampingi langsung oleh Kepala Perwakilan Sidikkasus.co id Suparman/Onong dan kawan-kawan, Pihak Perusahaan Tambang Batubara PT.STP, Pejabat Pemkab Asisten I Romulus SH,MH, Institusi Kepolisian Polres Kapuas, Unsur TNI Dandim kapuas, Dewan Adat Damang Kapuas hulu, Kades hurung tampang dan DAD Provinsi dan kabupaten.
Proses mediasi berjalan lancar sesuai yang di harapkan, Suparman/Onong sangat puas dengan hasil mediasi yang sudah dilaksanakan hari ini karena PT.STP mengakui bahwa IUP ( Ijin Usaha Pertambangan ) mereka masuk di areal potensi desa lahan masyarakat adat desa hurung tampang, dan dalam waktu 7 hari kerja pihak PT.STP melaporkan ke pimpinan bahwa lahan potensi adat desa hurung tampang tersebut diselesaikan secara hukum adat sesuai kesepakatan di mediasi tersebut dan ditandatangani oleh pihak pejabat kabupaten yang di pimpin langsung oleh Romulus, SH.MH yang menjabat sebagai asisten I kabupaten Kuala Kapuas.
Romulus juga menyambut baik dan mendukung kesepakatan ini bahwa penyelesaian sengketa lahan potensi adat di desa hurung tampang diselesaikan secara hukum adat, saya tidak mau ada mediasi yang ke dua atau ketiga setelah mediasi yang kita laksanakan sekarang ini, tegasnya.
Sementara itu DAD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dr.Mambang Tubil, SH.MH menyampaikan terkait potensi desa tanah adat atau Ulayat peninggalan tamanggung tewung turun temurun yang telah diakui secara adat supaya segera diselesaikan melalui sidang adat di kedamangan di wilayah Kapuas hulu selanjutnya hasil keputusan sidang adat tersebut harus dilaporkan ke kabupaten Kuala Kapuas, Pungkasnya.
Reporter: Yuni / Tim Investigasi Provinsi Kalteng.