Kota Tangerang- Pengerjaan Proyek Pembangunan Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh dengan nilai anggaran Rp: 965.189.000,00., bersumber Dana dari APBD Kota Tangerang Provinsi Banten tahun 2024, yang dikerjakan oleh Pelaksana CV. ADI PUTRA KARYA, dan dikelola PUPR Kota Tangerang, dikerjakan tanpa pengawasan hanya asal jadi sehingga mutu hasil Kualitas pekerjaannya sangat diragukan serta diduga Rawan Korupsi yang bisa merugikan keuangan Negara.Hal tersebut diketahui saat turun Tim Media ini dilokasi Pekerjaan, Jum’at (24/05/2024).
Dari Pantauan beberapa kali tim media ini di lokasi pekerjaan bahwa pengerjaan proyek
Pembangunan Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, serta tidak ada Tim Ahli Sipil yang selalu Standby di lokasi pekerjaan, baik Konsultan pengawas Ekternal dari Dinas PUPR Kota Tangerang maupun Pengawas internal dari perusahaan yang sudah mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas dari lembaga maupun dari Pemerintah, pasalnya mutu Kualitas pekerjaan tersebut sangat diragukan, sehingga hal ini patut diduga melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Dilokasi Pengerjaan Proyek Pembangunan Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh tersebut tidak ada Biskemnya /Basecamp dan tidak ada Ruang Direksi Keetnya serta tidak ada Gudang Peralatan, dan pihak pelaksanannya tidak memasang Pagar /Seng Pengaman keliling pada pekerjaannya, Hal ini sudah merupakan bukti awal Korupsi dari Pekerjaan
Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh yang dikerjalan oleh CV. ADI PUTRA KARYA tersebut yang merugikan keuangan Negara, karena anggaran biaya pembuatan Biskem/Basecamp serta ruangan Direksi keetnya dan Gudang Peralatan Proyek dan pagar pengaman keliling pengerjaan tersebut telah di Sunat oleh pelaksananya untuk memperkaya diri Rekanannya.
Selain itu pantauan Tim Media ini dilokasi pekerjaan beberapa karyawan pekerjanya tidak memakai K3 (Safety Work/alat keselamatan kerja) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Berdasarkan hasil investigasi tim Media ini di Lokasi pekerjaan bahwa Para Pekerjanya belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada karyawan pekerjanya, hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Pembangunan Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh tersebut
yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Tangerang karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan korupsi dan tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan.
Kami juga meminta Kepada Pihak APH bersama KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan Terhadap PPK Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV. ADI PUTRA KARYA yang mengerjakan Pembangunan Turap S.I. Tanah Tinggi Kecamatan Cipondoh tersebut karena dikerjakan tanpa pengawasan serta melanggar Undang-Undang tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi yang bisa merugikan
keuangan Negara, yang hanya
memperkaya diri Rekanan saja, Ucap masyarakat penuh harap. (Red).