November 21, 2024
IMG-20240520-WA0314

Metangin-Jambi
Pemerintah sudah memberikan anggaran 20 persen untuk pendidikan dan pemerintah juga sudah memberikan biaya operasional sekolah (BOS), Senin 20/05/2024.

lalu dari pemerintah daerah juga mengeluarkan Bosda bantuan tersebut masih saja merasa kurang sehingga oknum-oknum kepala sekolah yang nakal dan rakus

dengan uang Komite Sekolah, yang dimanfaatkan oknum kepala sekolah dan ketua komite. dengan cara bekerjasama dengan rapi, dan terstruktur pengurus komite dan pihak sekolah menggasak uang dari orang tua siswa.

Hal ini lah yang terjadi di SMAN 12 Merangin yang beralamat di Jl. Mojopahit, Pinang Merah, Kec. Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi 37352, Pihak sekolah ini melalui komite melakukan pungutan ke wali murid /orang tua siswa yang dipandang cukup besar sehingga dirasakan orang tua siswa sangat memberatkan.

Dari hasil investigasi langsung ke siswa dan orang tua siswa yang sangat mengeluh. walimurid pihak SMKN 12 Merangin bersama komitenya pada setiap penerimaan peserta didik baru ( PPDB )tidak lepas dari biaya yang harus dibayar para orang tua siswa yang ingin anak mereka menimba ilmu di sekolah tersebut dengan mematok pungutan Rp. 80.000,00- persiswa per bulan. dengan dalih untuk uang pengembangan Sekolah.

Iya bang, saya sebetulnya sangat keberatan dengan pungutan sebesar Rp. 80.000,00,- tersebut, tapi gimana lagi, pas rapat Komite kami dak bisa berbuat banyak, uang yang di ambil dari wali murid untuk membantu membayar gaji guru honorer biaya pelatihan murid dan dewan guru bersertifikasi dan biaya lain lain ungkap pengurus komite

ternyata walaupun disetujui dalam rapat komite, namun sampai sekarang masih banyak yang belum lunas, itu tandanya kami memang tidak mampu dan sangat keberatan,” demikian ucap salah satu wali murid yang enggan di tuliskan namanya.

Menilik lebih jauh tentang usaha pemenuhan kebutuhan dana oleh Sekolah, bahwa menurut Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, Komite Sekolah boleh melakukan penggalangan dana. Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana tersebut dilakukan hanya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan Azas Gotong Royong. Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa Pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan Pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya

Sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan berbentuk Pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama,

Masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan
Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itupun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara Bantuan dan Sumbangan adalah

Pertama, Bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan Sumbangan “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana, Bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orangtuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan Sumbangan dapat dilakukan siapa saja

Menanggapi hal tersebut, team aliansi lembaga swadaya masyarakat langsung mendatangi rumah sekolah guna mencari kebenarannya, sesampainya disekolah Kepala SMAN 12 Merangin tidak ada di telalu team melakukan wawancara dengan wakil kepala sekolah dan dari hasil wawancara tersebut wakil kepala sekolah membenarkan adanya pungutan disekolah tersebut.

Tapi pada saat meminta keterangan mengenai Anggaran Dana BOS Wakil Kepala Sekolah memilih bungkam dan melemparkan langsung Kepada pihak Sekolah.
*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *