Oktober 22, 2024
IMG-20240511-WA0105

Tangerang-Pengerjaan Jalan Provinsi di Wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang anggarannya mencapai 9 Milyaran rupiah, di duga Rawan Korupsi dan kerjakan tanpa Pengawasan, sehingga mutu Kualitas di Ragukan.

Hal ini diketahui saat Tim Media ini turun di lokasi pekerjaan, Kamis (09/05/2024) malam.

Menurut hasil Pantauan media ini dilokasi Pekerjaan bahwa pada pekerjaan tersebut tidak ada terpasang Papan Proyek pekerjaan, hal ini melanggar Undang-Undang Keterbukaan Publik (UU KIP NO. 14 Tahun 2008 ) tentang penggunaan keuangan Negara.

Selain itu juga, di lokasi Pekerjaan Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut tidak ada Biskemnya /Basecamp dan tidak ada Ruang Direksi Keet /Kantor Pelaksananya serta tidak ada Gudang Peralatan, dan pihak rekanannya tidak memasang Pagar /Seng Pengaman keliling pekerjaannya, hanya dipasang garis Pembatas dan Hal ini sudah merupakan bukti awal Korupsi yang merugikan keuangan Negara, karena anggaran biaya pembuatan Biskem/Basecamp serta ruangan Direksi keet serta Gudang Peralatan Proyek, pagar pengaman keliling pengerjaan tersebut telah di Sunat oleh Rekanannya.

Kemudian pada pengerjaan Proyek jalan tersebut di kerjakan tanpa Pengawasan, baik pengawas Ekternal dari Dinas pengelolanya maupun Pengawas dari internal Pelaksananya yang sudah Sah diakui mempunyai sertifikat Konsultan Pengawas baik dari lembaga maupun dari Pemerintah,dan di Lokasi Pekerjaan Tidak ada General Menejernya, serta tidak ada Tim Ahli Sipil dari Perusahaan dan tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan proyek sehingga kualitas hasil pekerjaan jalan ini sangat diragukan serta melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Beberapa karyawan pekerjanya di Lokasi Pekerjaan tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Para Pekerja mengatakan bahwa pada pengerjaan jalan Provinsi di wilayah jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada mereka saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial kepada mereka sebagai karyawan , sehingga hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Melalui Media ini, Masyarakat meminta Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan dan Menurunkan Tim Auditor pada Pekerjaan Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang Provinsi Banten yang dikelola oleh Dinas PUPR Provinsi Banten tersebut karena diduga hasil pekerjaannya tidak berkualitas dan diduga tidak sesuai Spesifikasikasi pekerjaan hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan.

Kami juga meminta Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan
terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten serta PPKnya bersama Rekanan yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi di Wilayah Jalan Gajah Tunggal Jatake Kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang tersebut yang anggarannya mencapai 9 milyaran rupiah karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan Korupsi dan melanggar Undang-Undang berlaku serta merugikan keuangan Negara, Ucap masyarakat penuh harap. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *