Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (23) warga Desa Dawuhan Wetan, Kec. Kedungbanteng, Kab. Banyumas. Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika.
Kapolresta Banyukas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kedungbanteng.
“Pada hari Kamis (25/4/24) sekira pukul 15.30 Wib, kami mengamankan JA di sebuah rumah di Desa Dawuhan Wetan Kec. Kedungbanteng”, kata Kasat Narkoba.
Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dari tersangka JA berupa 26 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kunin, 3 lembar obat kemasan warna silver Mersi Alprazolam, 2 butir obat kemasan warna silver Mersi Alprazolam, satu buah tas slempang warna hitam dan satu buah hp.
Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial I yang sebelumnya telah diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Banyumas terkait kasus Narkoba.
Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan”, kata Kasat Narkoba.
Red”