Palu – Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard B. Pakpahan, S.I.K., M.H. pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Ditsamapta Polda Sulteng digelar di Lapangan Apel Ditsamapta Polda Sulteng, pada hari Rabu
(24/4/2024).
Upacara PTDH ini dihadiri oleh para pejabat utama serta seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng.
Kedua personel yang di PTDH tersebut adalah Brigpol AR dan Briptu AS. Upacara ini dilaksanakan sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran berat berupa kode etik yang mereka lakukan.
Dalam sambutannya, Kombes Pol Richard B. Pakpahan menyampaikan, bahwa PTDH merupakan langkah tegas yang diambil oleh institusi terhadap personel yang melakukan pelanggaran kode etik berat.
“PTDH ini merupakan bukti bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik, khususnya yang dapat mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Kombes Pol Richard.
Kombes Pol Richard juga mengingatkan kepada seluruh personel Ditsamapta Polda Sulteng agar selalu menjaga perilaku dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Saya harap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Mari kita jaga nama baik institusi Polri dengan selalu berperilaku dan disiplin dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Bagi personel yang di PTDH, Kombes Pol. Richard juga meningatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik, imbuhnya.
“Saya ingatkan bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Masih ada jalan untuk menata hidup dan masa depan. Jadikan ini sebagai pengalaman berharga dan jadilah pribadi yang lebih baik,” tandasnya.
Red”