Oktober 20, 2024
IMG-20240326-WA0253

Jakarta- Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/03/2024) lalu.

Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/03/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Victor JR Mandajo
Tempat lahir : Poso
Usia/tanggal lahir : 52 Tahun/ 10 Juni 1971
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Tempat Tinggal : Jl. Cendana 1 No. 5 Cinere, Depok.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Victor JR Mandajo merupakan TERPIDANA yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersunber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon, Ucapnya Ketut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara, terangnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Saat diamankan, Terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon, jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *