Purbalingga – Polda Jateng | Polsek PurbaIingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu kantor koperasi di wilayah Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto saat memberikan keterangan, Selasa (26/3/2024) mengatakan bahwa Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Koperasi KPPRI Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu AT (33) laki-laki pekerjaan swasta alamat Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan PurbaIingga, Kabupaten Purbalingga.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu memanjat pagar kemudian merusak jendela dengan obeng. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil barang yang ada di dalam koperasi,” jelas Wakapolres didampingi Kapolsek PurbaIingga AKP Setiadi, Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Agus Supriyanto.
Disampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui pertama kali pada hari Rabu (31/1/2024) sekira jam 07.00 WIB. Saat itu, petugas kebersihan yang akan membersihkan kantor koperasi datang. Didapati ruangan dalam koperasi sudah dalam keadaan acak-acakan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pimpinan koperasi. Setelah dilakukan pengecekan oleh karyawan, diketahui dua buah laptop milik koperasi sudah hilang dengan kerugian Rp. 10 juta. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Purbalingga.
“Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek PurbaIingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera CCTV. Pelaku diamankan pada Senin (18/3/2024),” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah dua laptop merek Asus warna hitam nomor seri X441UA-GA311T, satu buah obeng dan satu buah tas punggung warna hitam.
Dari pengakuan tersangka dia melakukan pencurian karena membutuhkan yang untuk kehidupan sehari-hari. Tersangka yang belum berkeluarga hanya bekerja sebagai pengamen dan pendapatan yang diperoleh kurang sehingga nekat mencuri.
Menurut tersangka, salah satu laptop hasil curian sudah sempat terjual seharga Rp. 1 juta. Uang hasil penjualan laptop sudah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membeli makanan dan rokok.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Red”