Merangin-Jambi
Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan pembangunan desa, pengembangan masyarakat desa, pemberdayaan masyarakat desa dan melaksanakan tugas dari Pemerintahan diatasnya, Tentu segala Kebijakan dan Keputusan setiap Kepala Desa haruslah didasari oleh regulasi yang telah ditentukan.
Namun apa yang terjadi di Desa Telentam Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Jambi, disinyalir mengangkat Perangkat Desa yang umurnya telah melewati 42 tahun diposisi Kepala Dusun.
Terkait Keputusan Kades tersebut, menuai kritikan dari Tokoh muda Tabir Barat, bahwa ia menilai Keputusan Kades Telentam Ijal itu adalah sipat arogansinya seorang Penyelenggara Pemerintahan dengan beraninya melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
,,Saya menilai Kades Ijal arogan dengan melantik Perangkat Desanya yang menyalahi aturan, ini jelas Perbuatan Melawan Hukum,,ujar BR.
Lanjut BR,,Keputusan Ijal tersebut tidaklah pantas, karena secara aturan, dalam hal pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa wajib bahwasanya Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat, dan seharusnya Ijal (Kades) memberdayakan SDM muda Telentam yang memenuhi persyaratan, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,,tutup BR.
Keputusan Kades tersebut Jelas telah melakukan Pelanggaran Perbuatan Melawan Hukum dengan menyalahgunakan wewenang dan Jabatan sebagai Kepala Desa Telentam, Karena dengan berani melabrak undang- undang dan Peraturan yang ada, sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri no 67 tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.
Sebagaimana tertera Di pasal (2) Permendagri tersebut terkait Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua tahun);
Sampai Berita ini diterbitkan Kades Ijal belum dapat dikonfirmasi, miskipun sudah diupayakan oleh awak Media ini melalui via watshapp.26/3/2024.*(Zm)