Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Hal tersebut diucapkan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu bernisial
SHNA selaku Mantan Staf Keuangan & Umum PT Dardela, Ucapnya.
Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi SHNA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,terangnya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi terhadap SHNA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut mengakhiri. (Red).