LAMPUNG TIMUR- Diduga belum miliki izin pemasangan tiang Internet Fiber Optik (F.O) milik PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA tabrak aturan. Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet, atau F.O baik yang melintas di pinggir jalan raya maupun yang masuk ke kawasan perumahan dan pemukiman banyak sekali ditemukan.
Salah satu contoh pemasangan tiang internet F.O yang pekerjaannya berada di Jalan lintas Sriminosari,kawatan kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur yang berjalan tanpa ada tindakan atau pengawas dari pemerintah terkait.
Hanya saja, keberadaan pemasangan tiang internet itu tumbuh subur yang diduga tanpa ada yang mengantongi izin. Dan ini yang terkadang menjadi polemik dari berbagai lintas sektoral. baik dari warga masyarakat sekitar maupun Pemerintah Daerah karena berkaitan dengan Legal, Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, pemasangan tiang dari PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA diduga belum mengantongi surat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), Dinas Kominfo,Kabupaten Lampung Timur,Selain itu juga proyek tersebut diduga kuat mengangkangi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik lndonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Sunarya mengaku salah satu warga Muara gading mas adalah perwakilan dari pihak perusahan tidak dapat menunjukkan surat izin tersebut.
” Saya sebagai penjemput kontribusi dari perusahaan mas..untuk surat perizinan saya harus izin dulu ke pihak perusahaan untuk meminta” Pungkas sunarya dengan entengnya.
Karena sudah jelas aturan perizinan berdasarkan rekomendasi izin dari warga yang terdampak.
Sunarya pun tidak dapat menunjukkan legalitas atau surat tugas dari pihak PT. GIGA PATRIA MULTIMEDIA.
Ditempat yang berbeda,saat awak media konfirmasi dikediaman Ibu Ningsih Srimurni
Jln.Raya masjid Bom Rt 01 /01 ,Desa Muara Gading Mas,Kec.Labuhan Maringgai yang berdampak halaman rumahnya ditanami tiang F.O tanpa izin.
“Iya bang..sekitar minggu lalu (01/02) mereka menanam tiang itu dipojokan tanah milik kami tanpa ada permisi atau izin pada kami” Tegas Ningsih.
Dalam hal ini, Pemerintah Dinas terkait mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo, hingga Satpol PP harus proaktif dalam menangani setiap ada pekerjaan, karena ini menyangkut PAD kita bisa bertambah untuk pembangunan di wilayah kabupaten Lampung Timur. Terutama tentunya kami berharap agar Satpol PP lebih tanggap untuk merespon Masyarakat dan Media.
“Dan apabila memang tidak berizin harus ditindak tegas untuk penanaman tiang internet tersebut”, ungkap salah satu warga dengan nada kesal, yang tidak mau di sebutkan namanya.
Wardoyo dan Sukarni warga Sriminosari RT 05. Dusun 01 kawatan,Kecamatan Labuhan Maringgai,juga terdampak halaman rumahnya ditanami tiang tiang F.O tanpa izin dari pihak perusahaan.
” Saya gak tahu mas rame bener kemaren yang nanem tiang itu dihalaman rumah saya..saya pun tidak tahu itu tiang apa karena mereka tidak bilang apa apa” Ucapnya.
Sampai berita ini ditayang belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait.
Redaksi:(ZU)