November 22, 2024
IMG-20240301-WA0136

Jakarta, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (ASPEPARINDO) Taufiq Rachman SH, Sos, mempertanyakan keseriusan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia menindaklanjuti sertifikasi kompetensi di bidang perparkiran pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 219 Tahun 2020 Tentang Penetapan SKKNI Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Perparkiran Sub Bidang Parkir Di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street Parking).

Taufiq menandaskan, SKKNI tentang Perparkiran itu terbit karena pihak Kemenhub yang menyusunnya dan mengajukan ke Kemenaker untuk disahkan, namun sangat disayangkan empat tahun berlalu SKKNI bidang perparkiran itu hanya didiamkan saja.

“Padahal kami sudah berinisiatif mendorong pihak Kemenhub dan berusaha menindaklanjuti SKKNI itu dengan mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Parkir sejak dua tahun lalu, namun respon Dirjen Darat Kemenhub sangat lambat dan tidak professional,” ujar Taufiq di Setneg Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Ia menambahkan, sejak 2 tahun lalu pihaknya sudah mengajukan permohonan penerbitan Peta Okupasi kepada Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat. Peta Okupasi itu, lanjut Taufiq, sangat penting diterbitkan karena menjadi salah satu syarat utama kelengkapan administrasi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang memberi lisensi bagi setiap permohonan yang diajukan pihak Lembaga Sertifikasi Profesi.

“Seharusnya pihak Kemenhub paham dan mengerti turunan administrasi yang harus dibuat setelah SKKNI bidang Perparkiran terbit. Peta Okupasi dan Skema Kompetensi sesuai SKKNI hingga kini belum dibuat oleh Kemenhub. Kalau gak ngerti cara menyusun dan menetapkannya, bisa aja mencontoh dari kementrian lainnya yang sudah menetapkannya, atau minta petunjuk di Bappenas,” kata Taufiq menyarankan.

Dampak dari lambannya Kemenhub menyikapi SKKNI bidang perparkiran tersebut, tegas Taufiq, permohonan lisensi LSP Parkir yang diajukan ke BNSP menjadi terkendala karena dokumen turunan sesuai SKKNI dari Kemenhub tidak ada.

Faktanya, Taufiq juga mengaku pihaknya sudah beberapa kali menemui pihak aparat Ditjen Darat Kemenhub untuk memastikan dua dokumen penting (Peta Okupasi dan Skema Kompetensi) segera dipersiapkan. “Bahkan sudah dua kali dilakukan pertemuan secara daring untuk membahas masalah ini dan dihadiri oleh pejabat terkait di Kemenhub, serta dari pihak komisioner BNSP. Namun tetap saja dua tahun gak selesai-selesai dengan alasan masih dilakukan pengkajian,” kata Taufiq mempertanyakan.

Meski begitu, Taufiq tidak lupa menyampaikan apresiasi atas pemberian dukungan Dirjen Darat kepada ASPEPARINDO untuk mendirikan LSP di bidang parkir. Ia pun berharap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub segera menindaklanjuti permohonan penerbitan Peta Okupsi dan Skema Sertifikasi terkait jabatan di bidang perparkiran sesuai SKKNI.

Sebagai informasi, Skema Kompetensi atau disebut Skema Sertifikasi adalah paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan dari seseorang. Skema disusun sesuai dengan kebutuhan dari penggunanya.

Sementara definisi Peta Okupasi Nasional dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah merupakan dokumen yang disusun untuk memetakan jenis-jenis jabatan/okupasi/profesi yang ada di berbagai bidang, sub bidang maupun area fungsi di semua jenis pekerjaan.

Pengembangannya menggunakan pendekatan area fungsi dari proses kerja atau okupasi/jabatan/profesi suatu kegiatan usaha/industri/pekerjaan sejenis. Tampilannya berbentuk katalog yang memberikan deskripsi keahlian dan unit kompetensi di setiap okupasi/jabatan/profesi.

Sedangkan SKKNI merupakan salah satu pilar untuk menciptakan link and match antara dunia pendidikan dengan industri, yang berperan sebagai acuan bagi Pengembangan kurikulum dan program pelatihan, dan Pengembangan karir dan profesionalisme tenaga kerja di tempat kerja.

SKKNI masih banyak bersifat curah/umum (tanpa kemasan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)/Okupasi), sehingga belum bisa digunakan untuk pengembangan paket pembelajaran dan skema sertifikasi nasional. Lebih jauh umumnya, SKKNI tidak mengandung skills for employability yang membuat skema tidak employable, dan hasil pelatihan dan sertifikasi belum sesuai kebutuhan industri. Oleh karena itu, diperlukan peta okupasi untuk melengkapi SKKNI. (Diyat)

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *