September 19, 2024

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan ke delapan Orang saksi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/08/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedelapan orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1). D selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
2). AS selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
3). AM selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin.
4). DHW selaku Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara.
5). H alias KH selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
6). IS selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
7). FL selaku Komisaris CV Aldo Atha Andara.
8). SBD selaku Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta.

Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya Kapuspenkum.

Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa pemeriksaan ke delapan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *