Banyumas.. keluarga korban adukan perbuatan asusila ke Polres Banyumas di terima dengan baik oleh Kanit PPA Polres Banyumas. 21 februari 2024.
Ibu korban dan keluarga adukan permasalahan yang menimpa anak gadisnya yang baru beranjak dewasa kepada awak Media Lin RI.Com dan Lembaga Investigasi Negara (LIN) terkait musibah yang menimpa anak gadisnya. yang di duga telah di Ruda paksa oleh (JR) yang mengakibatkan kerusakan fisik dan mental.
(KT) Menceritakan awalnya saya dengan (JR) berkenalan di Facebook lalu pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 kurang lebih pukul 18:30 WIB (JR) dan saya sepakat untuk bertemu di lapangan SMK Dewantara Sumbang. Terus (JR) membawa saya pergi menggunakan sepeda motor dengan alasan bermain/nongkrong di suatu tempat sesampainya di situ rumah yang beralamat di Grumbul Cilewek desa Gandatapa Kecamatan Sumbang yang mana rumah tersebut adalah rumah (JR). (JR) menghentikan sepeda motornya lalu mengajak saya untuk masuk kerumahnya dengan menggandeng saya dan menuntun saya masuk ke kamarnya, sampai dikamar korban mengunci kamar dan disitu (JR) melakukan Ruda paksa kepada saya. Sebanyak (4) kali selanjutnya (JR) menyuruh saya untuk tidur karena sudah malam paginya saya bangun tiba tiba (JR) memberikan baju, celana, masker beserta sandal agar di pakai oleh saya kemudian (JR) menyuruh saya untuk segera pulang tanpa di antar sama (JR) akhirnya saya pulang sendiri pada pukul 05:00 WIB terus saya ditolong sama bapak (RT) saya sempat singgah di tempat pak Rt dan saya sedikit menceritakan kejadian ini dan saya bingung pak Rt yang nolong saya sampe saya bisa pulang.ucap (KT)Korban
Saya sebagai ibu kandung tidak terima anak saya dilecehkan oleh (JR) saya meminta kepada Pihak Kepolisian untuk segera memproses Kasus ini. dan saya meminta keadilan yang seadil adilnya karena anak saya saat ini sangatlah muda usia baru sekitar 16 tahun saya meminta kepada Kepolisian Polres Banyumas segera menindak dan menangkap pelaku yang telah merusak kegadisan anak saya.
Kami dari pimpinan Redaksi LIN-Ri.Com dan Lembaga Investasigasi Negara (LIN) akan mendampingi dan memantau kasus yang menimpa sodari (KT) sampai ke ranah Pengadilan. Saya memohon dengan sangat kepada pihak kepolisian untuk segera memproses melakukan tindakan terhadap pelaku asusila ini secepat cepatnya dan di proses sesuai dengan kesalahan dan hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku.Tri meminta.
Redaksi”