November 22, 2024
IMG-20240219-WA0194

Jakarta-Kuasa Hukum Dari Robert YK Meminta Perlindungan Hukum Kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Pada Pemasangan Plang Tanah dan Bangunan yang ditindak dan telah di sita oleh Pengadilan Jakarta Timur, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor : 14/2023.Eks.PN. Jkt.Tim Jo Nomor 22/Pdt.G.S/2022/PN JKT.Tim., yang telah berkekuatan Hukum Tetap ( Inkracht Van Gewijsde) seluas 982 M2,( Sembilan Ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di jalan penegak Raya, No.09.RT.001 RW 003 Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, an. Hurdatul Ainiah (Penjamin).

Hal ini di sampaikan oleh Kuasa Hukum Odie Hudiyanto & Partners melalui siaran pers tertulisnya kepada Media ini, Senin (19/02/2024).

Kuasa Hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa sesuai Surat yang telah di layangkannya kepada Kapolres Metro Jakarta Timur tgl 18/02/2024, kami selaku kuasa hukum dari Robert Yahya kusbin selaku pemilik B7 produktion beralamat
di Jalan TB Timur dalam 85 Nomor 8 Tebet Jakarta Selatan, bermaksud memberitahukan Polres Metro Jakarta Timur mengenai pemasangan spanduk atas satu bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik ( SHM) Nomor 00570/HM/Palmeriam yang terletak di Jalan Penegak Raya Nomor 9, rt 001 rw 003 Kelurahan palmeriam Kecamatan Matraman Jakarta Timur, yang dikenal sebagai Sekolah tinggi ilmu Komunikasi profesi Indonesia Jakarta (STIKOM PROSIA).

Lebih lanjut Kuasa Hukum Odie Hudiyanto mengatakan bahwa Kampus itu tempat mencari ilmu untuk masa depan. Kami juga tidak mau efek dari penyitaan membuat kegiatan belajar terganggu dan bahkan bisa terhenti.

“Kami berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan damai. Tidak perlu kampus dilelang untuk bayar hutang. Ini jadi peristiwa yang akan membuat geger dunia pendidikan, terangnya Odie.

Kuasa Hukum Odie Hudiyanto menambahkan bahwa Pemasangan spanduk ini sesuai dengan keputusan perkara perdata di pengadilan negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 22/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Tim.,yang isinya adalah Pihak pertama sepakat menerima pembayaran dari pihak kedua sebesar Rp 460.990.000 dengan Cara mencicil atau bertahap yaitu:
1). pembayaran pertama 28 September 2022 sebesar cicilan Rp: 241.000.000.

2). Tgl 28 Oktober 2022 besar cicilan Rp: 219.990.000.,pihak kedua melakukan pembayaran pembayaran kepada pihak pertama melalui transfer ke rekening kuasa hukum pihak pertama atas nama Persekutuan perdata Odie Hudiyanto & Partners, Ucapnya Odie mengakhiri.
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *