Oktober 19, 2024
IMG-20240214-WA0366

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten, bertempat di Jl. Kramat Raya 1 B, Rabu (14/02/2024). Sekitar pukul 12.00 WIB

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui Humas KeJaksaan Agung RI, Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., saat melakukan siaran pers tertulisnya di Jakarta, Rabu (14/02/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Roland Yahya
Tempat lahir : Pare-pare
Usia/tanggal lahir : 44 tahun / 19 Februari 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Jl. Kramat Raya Nomor 74.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun Roland Yahya merupakan TERPIDANA pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Saat diamankan, Terpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman, Ujarnya Ketut Sumedana . (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *