Pringsewu- Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, hadir dalam acara penting pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu. Acara ini berlangsung pada Selasa (13/2/2024) pagi di halaman kantor KPU setempat.
Tidak hanya Kompol Robi Bowo Wicaksono, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ikhsan Hendrawan, Ketua KPU beserta komisionernya, Ketua Bawaslu, Danramil Pringsewu, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 2.705 lembar, terdiri dari Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 4 lembar, Surat Suara Pemilu Anggota DPR RI sebanyak 625 lembar, dan Surat Suara Pemilu Anggota DPD sebanyak 733 lembar. Selain itu, terdapat Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi sebanyak 336 lembar dan Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sebanyak 1.007 lembar.
Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar surat suara yang tidak terpakai, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Kompol Robi Bowo Wicaksono dalam pernyataannya menyampaikan bahwa Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan,” tandasnya.
Red”