BOGOR, Berita Indonesia. Polres Bogor dan Satpol Pamong Praja (PP) di minta merazia beberapaTempat Hiburan Malam (THM)yang terletak di Komplek Ruko Desa Cijujung RT 01/02 kec.Sukaraja Kab.Bogor seperti karaoke GVS,UMBRELA,GOLAN dan Olive yang diduga ajang esek-esek dan penjualan minuman keras(miras).
Dari pantauan Media Online Berita Indonesia tempat karaoke tersebut sudah sejak lama dibuka dengan jam melebihi batas ketentuan Tempat hiburan sebagaimana mestinya dan jarang sekali tersentuh hukum. Diduga adanya beking dari pihak oknum aparat diwilayah 2 (dua) Raja tersebut, Kamis (01/02/2024).
Adanya Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut sebenarnya warga sangat resah dkarenakan diduga dibekingi oknum aparat warga merasa tidak berdaya apalagi sering terjadi keributan antar pengunjung dan keamanan karaoke yang yang berdampak minuman keras( miras).
Menyikapi hal ini warga atau masyarakat setempat mendukung dan berharap kepada aparat kepolisian maupun Satpol PP dikategorikan penyakit masyarakat ini agar menindak tegas dan bersinergi kepada masyarakat lingkungan setempat dan semua pihak maupun jajarannya apabila ada pelanggaran berupa kegiatan prostitusi dan penyalahgunakan narkoba harus ditindak tegas maupun sanksi terhadap pemilik Tempat Hiburan Malam ( THM)