Merangin-Jambi, Dugaan Perselingkuhan dan Nikah Siri Kepala Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir memasuki babak baru.
Pasalnya pada Senin 29 Januari 2024 Dugaan Perselingkuhan Kades BS di bawa ke Lembaga Adat Kecamatan ( LAM) untuk di sidangkan.
“Dugaan permasalahan Kades BS selingkuh dengan stafnya baru naek ke LAM adat Kecamatan tadi, dan sudah direkomendasikan dengan Camat, nanti akan di pelajari Camat dulu mana ranah Pemerintahan dan mana ranah Adat” ujar salah satu Warga .
Diketahui sebelumnya, Kades Mekar Limau Manis BS diduga kuat berselingkuh dengan stafnya yang berinisial DS, dan dengan perselingkuhan itu beredar Kabar Kades tersebut sudah melangsungkan Nikah Siri dengan Stafnya DS tersebut.
Atas kejadian tersebut, pada 23 Januari 2024, 85 Warga Desa Mekar Limau Manis mendatangi Kantor Kepala Desa Mekar Limau Manis untuk berunjuk rasa.
” Kami datang ke kantor Desa menuntut BS mundur dari Kades dan meminta sanksi Adat untuk BS dan Staff nya tersebut, kami tidak mau Desa kami dicemari dengan hal kotor seperti ini, harusnya dia sebagai kades memberikan contoh tauladan bagi Masyarakatnya” tutup Warga.
Atas Prilaku Kades tersebut, BS terancam diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana telah diatur dalam Perda Merangin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa, tertuang dalam BAB VII Pasal 41 huruf h. melanggar Hukum Adat yang dikeluarkan oleh lembaga Adat Desa, atau lembaga Adat Kecamatan, dan atau lembaga Adat Kabupaten.31/1/2024.*(Tim)