September 21, 2024

Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jum’at (26/01/2024) Sekitar Pukul 15:30 WIB.

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (27/01/2024).

Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung.Bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan.

Labih lanjut Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saat diamankan, Terpidana Yudi Aliansyah Arif bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *