Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Villa Mangkubumi Residence, Kota Bandar Lampung, sekitar pukul 23:00 WIB.
Penangkapan DPO tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln . Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (27/01/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan tersebut yaitu:
Nama : Jasmine Donabel
Tempat lahir : Bandar Lampung
Usia/tanggal lahir : 22 tahun / 01 Februari 2001
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Villa Mangkubumi Residence, Bandar Lampung.
Lebih lanjut Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jasmine Donabel merupakan TERPIDANA dalam perkara Tindak Pidana Perzinahan, dan penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan Terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta, terangnya.
Saat diamankan, Terpidana Jasmine Donabel bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red).