September 8, 2024

Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi tersebut di sampaikan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Rabu (27/12/2023).

Kapuspenkum Menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terkait terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah tersebut
yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terangnya.

Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi
MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk
diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, ucapnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud ,tuturnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *