November 21, 2024
IMG-20231129-WA0170

Kebumen – Kasus tawuran remaja di Kebumen kian meresahkan. Terbaru Sat Reskrim Polres Kebumen mengamankan remaja inisial AT (19) warga Desa/ Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, lalu satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, karena kasus itu.

Tersangka dan pelaku masing-masing dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat konferensi pers mengungkapkan, keduanya diamankan atas dugaan tawuran di JLSS tepatnya di sebelah timur SPBU Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang dilakukan pada Rabu 22 November 2023.

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 mendekati dini hari,” jelas AKBP Burhanuddin didampingi Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 29 November 2023.

Dari penangkapan itu, Sat Reskrim mengamankan barang bukti beberapa senjata tajam mulai dari parang, pedang, sabuk/ ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, satu potong jaket warna merah dengan lengan warna hitam.

Dari tawuran itu, dijelaskan Kapolres Kebumen ada tiga korban dengan luka sayatan senjata tajam pada beberapa bagian tubuhnya. Akibatnya, dua korban harus dirawat inap di RS dan satu lainnya rawat jalan.

Menurut Kapolres, tawuran dua kelompok remaja di JLSS bermula dari saling tantang melalui Instagram. Lalu kedua kelompok antara madpoersa_kbm69 dengan matsneven.all sepakat bertemu.

Para korban merupakan kelompok madpoersa_kbm69. Beberapa korban mengalami luka sabetan sayatan senjata tajam oleh tersangka dari kelompok matsneven.all. Saat tawuran juga dilakukan live Instagram. Kelompok madpoersa_kbm69 diserang saat mereka lengah.

AKBP Burhanuddin sangat menyayangkan maraknya kasus tawuran di Kebumen. Di tahun 2023, sudah 8 kasus tawuran yang ditangani Sat Reskrim Polres Kebumen. Semua kasus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera bagi tersangka ataupun para pelaku. Harusnya pelajar belajar dengan baik, berperilaku baik, mengisi dengan kegiatan positif. Bukan malah tawuran,” imbuh Kapolres.

Di hadapan Kapolres, tersangka mengaku menyesal. Tersangka yang masih pengangguran berjanji tidak akan melakukan aksinya di kemudian hari.

Saat melakukan tawuran, tersangka dalam pengaruh alkohol. Ia tak segan menyabetkan sajamnya kepada para korban.

Tersangka pemilik tatto topeng onimaru pada tangan kirinya saat melakukan aksinya bersama kurang lebih 30 remaja lainnya, yang rata-rata masih pelajar. Ia melakukan tawuran demi sebuah eksistensi di kalangan para remaja.

“Sebelum tawuran minum dulu Pak, bareng-bareng. Setelah janjian, kita ketemu lalu tawuran,” kata tersangka.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *