Kebumen – Kasus peredaran narkotika jenis sabu diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Dua pemuda masing-masing inisial DN (33) warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor, Kebumen dan YN (28) warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, Kebumen ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers, para tersangka diamankan pada Jumat 10 November 2023, sekira pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.
“Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan dua tersangka di wilayah Sempor,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin 20 November 2023.
Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matic sebagai alat operasional.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada seseorang sesuai pesanan.
Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,” jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2002 silam.
Keterangan tersangka DN, aksinya selalu dilakukan berdua dengan YN. Ia sudah beberapa kali melakukan transaksi namun bisa lolos.
Kini DN dan YN tak bisa berkutik ketika aksinya tercium Sat Resnarkoba dan berhasil menangkapnya. Saat ini, DN dan YN harus mempertanggunggawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Red”