November 22, 2024
IMG-20231115-WA0125

Jakarta- Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menjelang Aksi 2 tahunan Evaluasi Kapolda Sultra di depan Mabes Polri, Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara desak Kapolri untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto dan Kapolres Kolaka Utara AKBP Arief Irawan. Rabu, (15/11/23).

“Kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sultra irjen Teguh Pristiwanto ” kata Eghy saat dihubungi, Rabu (23/11).

Berangkat dari banyaknya keresahan- keresahan di tengah- tengah masyarakat, ia menilai Kapolda Sultra terkesan kurang tegas dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan di wilayah Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berbagai bentuk kejahatan lingkungan terjadi, perambahan kawasan hutan yang tidak terkontrol, penyerobotan lahan hingga aktifitas pengerukkan secara ilegal bahan mentah (ore) di pulau-pulau kecil,dll.

Dibuktikan dengan masih maraknya Pertambangan ilegal yang saat ini belum di tindaklanjuti di beberapa kabupaten Konawe Utara, Kolaka, Kolaka utara, Konawe Selatan, kabupaten Bombana dan di beberapa daerah lainnya menandakan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.

Seperti illegal Mining yang saat ini masih beroperasi di Kecamatan Batu putih Kabupaten
Kolaka Utara di beberapa titik Koridor khususnya PT Kurnia Teknik Jayatama dan eks
PT.Pandu.

“Setiap harinya puluhan aktivitas kapal tongkang dengan bebas keluar masuk di Jetty Tanjung Berlian, Jetty PT. Masalle, jetty mandes dan Jetty Baba. ditambah lagi penjajakan Dokumen Terbang oleh PT. Alam Indah Nugraha (AMIN) akan tetapi, hingga saat
ini pihak kepolisian masih melakukan pembiaran, sehingga sebagai bentuk kepedulian
terhadap daerah kami mempertanyakan Kinerja kepolisan Polres Kolaka Utara, dasar apa sehingga masih melakukan pembiaran terhadap para penambang illegal.”kata Eghy.

Seharusnya maraknya dugaan illegal mining di Kolaka Utara menjadi perhatian penuh bagi kepolisian untuk memberantas para mafia-mafia tambang, yang telah mengeruk sumber daya alam tanpa mepertimbangkan kaidah-kaidah pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus ilegal mining harus ditangani dengan baik. Karena ini akan menjadi pembelajaran ke depannya. apabila penanganan kasus ini tidak serius dan menjadi atensi, maka kasus-kasus serupa berpotensi terjadi di kemudian hari.

Oleh sebab itu, sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mengevaluasi Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto  sebagai Kapolda sultra dan AKBP Arief Irawan kapolres Kolaka Utara.

Ia juga meminta Mabes Polri untuk memeriksa oknum-oknum kapolda sultra dan oknum Reskrim Polres Kolaka Utara
Dimana berdasarkan laporan diduga telah menerima dana koordinasi dari para penambang illegal sehingga para penambang corridor dengan leluasa menjalankan aktivitas illegalnya.

Pihaknya juga meminta Mabes Polri Memproses dugaan penjualan dokumen alias dokumen terbang (Dokter) PT AMIN.

“Ada kesan aparat penegak hukum melakukan pembiaran eksploitasi sumber daya alam berupa Nikel dan pengrusakan lingkungan serta terkesan ada yang dilindungi dalam kejahatan ilegal mining itu,” ungkapnya.

Polda Sultra, Polres Kolaka Utara dan institusi yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan apabila terus membiarkan kejahatan ini merupakan penghianatan terhadap Negara.

“Karena itu, sebagai bentuk kriktik terhadap kebijakan dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri dalam rangka evaluasi 2 tahunan kehadiran kapolda sultra di bumi Anoa Provinsi Sulawesi tenggara” tutup Eghy.

Red”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *