September 21, 2024

Banyumas: Di duga Galian C ilegal yang berada di desa jipang kecamatan karanglewas kabupaten Banyumas tidak kantongi perijinan resmi dan juga gunakan solar ilegal(non PPN). (06 /11/2023)

Team media lembaga Investigasi negara RI.com. mendatangi salah satu tambang yang di miliki pengusaha, (DS) mengatakan tambang yang di kelola kantongi ijin namun di lokasi pertambangan tersebut tida ada papan informasi perusahaan dan kami juga menanyakan terkait bahan bakar solar yang di gunakan untuk operasional excavator dalam investigasi kami menanyakan kepada,bagian administrasi terkait pembelian solar yang kami duga kuwat itu solar ilegal.

(Rs) sebagai admin mengatakan.kami beli nya yang murah kalo ga salah dapet harga (Rp.10,000.) Sepuluh Ribu Rupiah,
Dan untuk kebutuhan operasional setiap Minggu sekitar 5000 liter.ucap (RS).

Aktivitas pertambangan liar yang tidak memiliki ijin resmi, para peluang usaha tambang galian C ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum ataupun pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan merasa kebal hukum, sehingga nekat membuka tambang ilegal dengan menggunakan solar ilegal dari pemerintah tanpa takut akan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Namun, Pemkab Banyumas, satpol PP, Kepolisian dan Dinas terkait juga Sebagai penegak perda seakan akan “tutup mata dan telinga” tidak mampu bertindak tegas melihat maraknya tambang galian C ilegal yang mengambil material dari bukit yang ada di desa jipang kecamatan karanglewas tersebut, Selain itu para pelaku usaha tambang di duga juga gunakan solar ilegal (non Ppn).

Padahal, Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2).

Pelaku penambang ilegal, dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Adapun bagi penadah, dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Redaksi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *