Lampung Timur- Beredar berita Online dalam waktu beberapa hari ini tentang penanaman tiang FO (Fiber Optic) yang diduga beluk berizin di wilayah kecamatan way jepara,kabupaten Lampung Timur.
Adi Syaputra selaku Ketua Lembaga GMP (Gerakan Muda Projamin) Berujar Sudah tidak asing lagi bahwa keberadaan tiang internet di depan rumah hampir ada di setiap perkampungan dan perumahan
keberadaan tiang internet itu acap kali tidak berizin termasuk pada pemilik lahan yang merasa dirugikan.Akibatnya,tidak jarangnya pemasangan tiang internet tersebut berakhir konflik dengan pemilik lahan.
Sama halnya dengan pemasangan tiang listrik PLN, maka pemasangan tiang internet atau fiber optic (FO) wajib mendapat izin.
“Tak jarang pemasangan tiang internet yang berdekatan dengan tiang listrik sehingga lingkungan jadi tidak tertata.
Apalagi dalam satu titik bisa berdiri empat tiang atau lebih”,Pungkas ketua LSM GMP Provinsi Lampung.
“Tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga menjadi perhatian khusus masyarakat, Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda yang harus diterapkan dan tindakan yang menjadi ranah dinas terkait seperti PUPR, BUDPAR, PERIJINAN KOMINFO dan juga satpol pp sebagai garda terdepan untuk pengamanan perda/perwal”,Sambungnya.
Pemasangan Tiang Internet Harus Berizin
dengan adanya peraturan tersebut, bahwa pemasangan tiang internet harus berizin.
Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
“Untuk wilayah kecamatan Way jepara seharusnya bertindak menegakkan PERDA bukan malah pembiaran jangan menutup mata kegiatan aktifitas penanaman tiang internet di wilayah kecamatan way jepara agar supaya di stop karena di duga tidak berijin” Tutup Adi.