Jakarta-,Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI
Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Senin (23/10/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa ke Enam Orang saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi Dugaan Korupsi PT Sigma Cipta Caraka tersebut yaitu:
1) SA selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
2) ADP selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.
3) KH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
4) IRJS selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
5) LH selaku VP Finance Billing and Collection PT Sigma Cipta Caraka.
6) YH selaku Account Manager PT Sigma Cipta Caraka.
Lebih lanjut Kapuspenkum menerangkan bahwa keenam orang saksi yang diperiksa tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018, yang lalu, katanya.
Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa
Pemeriksaan ke Enam orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,terangnya. (Red).