September 19, 2024

Jakarta-,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, bertempat di Perumahan Graha Nusa Madani, Senin (16/07/2023) Sekitar pukul 21:30 WITA.

Penangkapan DPO tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/0/10/2023).

Kapuspenkum Dr.Kerut Sumedana menjelaskan bahwa Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : RAF
Tempat Lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 11 September 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Agama : Islam.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka tanggal 24 Juli 2023, RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Saat diamankan, Tersangka RAF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *