November 24, 2024
IMG-20231013-WA0003

Merangin-Jambi
Merangin di gegerkan dengan terkuaknya Kasus seorang wanita cantik SP (19) diduga Meninggal akibat meneguk racun Sianida berjenis Putas.

Tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Merangin akhirnya membekuk Tersangka diduga telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP (19) tersebut.

Tersangka sebelumnya sempat kabur kebeberapa daerah di luar pulau Sumatera namun persembunyian terdeteksi oleh aparat, akhirnya tersangka ditangkap di pulau Kalimantan oleh Satreskrim Polres Merangin.

Tersangka P diduga telah melakukan Pembunuhan dan Aborsi terhadap SP yang mana korban tersebut diketahui adalah kekasihnya sendiri, dengan motif ingin melakukan Aborsi, karena korban (SP) diketahui tengah hamil hasil dari percintaan terlarang mereka.

Menurut Kapolres Merangin AKBP.RURI ROBERTO.Kronologisnya,Faktor pendorong Tersangka melakukan Tindak Pidana tersebut, karena tersangka mengetahui kekasihnya tersebut tengah hamil, lalu tersangka membujuk pacar nya SP agar mau menggugurkan kandungannya,,ucap Kapolres Merangin.

,,Dengan kehendak sang Pacar (tersangka), SP mengikuti semua kemauhan tersangka dengan cara dipandu mengolah racun Sianida tersebut melalui via Watshaapp, sehingga SP meminum racun yang telah diaduk dengan segelas teh, atas petunjuk tersangka, akhirnya korban (SP) berselang waktu 5 menit racun tersebut bereaksi, korban mengalami muntah-muntah dan akhirnya nyawa korbanpun tidak dapat tertolongkan,, imbunya lagi.

Tempat kejadian perkara terjadi di rumah korban di Desa Suko Harjo Kampung delapan Kecamatan Margo Tabir pada tanggal 13 Agustus 2023 sikira 10 pagi hari.

Pelaku kejahatan tersebut telah ditahan di Mapolres Merangin dengan barang bukti, 1 buah Hp android yang berisikan Cattan antar Korban dengan Pelaku saat kejadian, dan sehelai pakaian bekas muntahan korban.

Atas perbuatan pelaku, tersangka diancam pasal berlapis, pasal 340 dengan ancaman menimal 20 tahun penjara dan pasal 348 terkait aborsi.*(zam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *