November 22, 2024
IMG-20231012-WA0046

Bandung || Tunggakan pajak reklame PT Indomarco Prismatama untuk kota Bandung sebesar 1,5 Milyar seolah “tak tercium” oleh Bapenda dan satpol PP kotamadya Bandung.

Padahal, perusahaan berbasic waralaba tersebut merupakan salah satu perusahaan yang bonafit yang semestinya menjadi “aset” berharga bagi pemerintah khususnya bagi dinas pendapatan daerah (Dispenda) dalam hal pajak.

Namun anehnya, pajak reklame yang semestinya rutin dibayarkan oleh perusahaan tersebut malah justru menunggak dari tahun 2022.

Untuk kota Bandung saja, by data PT Indomarco Prismatama tetunggak pajak hingga mencapai angka yang cukup fantastis, yakni kurang-lebih 1,5 Milyar rupiah, itu baru kota Bandung saja, belum di kota-kota dan kabupaten lainnya se- Jawa Barat.

Sungguh miris sekali, disaat rakyat kecil ditekan untuk bayar pajak, kok bisa perusahaan besar santai-santai saja tak bayar pajak?

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Bapenda Kamis (12/10/23), Nita yang merupakan staff pelayanan mengatakan kalau sudah ada pengurusan pajak yang tertunggak tersebut oleh pihak Indomarco pada Senin (9/10/23).

“Senin udah ada yang datang, lagi proses dibayar oleh Indomarco” pungkas Nita.

Ketika ditanya, kenapa tidak ada penertiban oleh satpol PP kepada Indomarco, Nita menjawab bahwasanya pihak Bapenda sendiri sudah mengirimi surat kepada pihak Satpol PP dari 10/09/2022.

Sebelumnya, Jum’at (6/10/23) telah di konfirmasi kepada pihak Indomarco Prismatama terkait hal ini, Asep yang merupakan bagian Legal ketika itu mengatakan akan di cek dulu dan memberi kabar lagi pada selasa (10/10/23) *namun hingga berita ini dirilis tidak ada klarifikasi apapun.*

Terkesan saling lempar dan saling beralibi adalah sikap yang diambil oleh para pihak ini (Indomarco — Bapenda & Satpol PP -red) ketika pihak media LensaFakta mengkonfirmasi.

Tanda tanya terakhir, kenapa jeda waktu selama itu (2022 ke 2023 -red) tidak ada penertiban atau tindakan tegas oleh pihak Satpol PP?

Adakah dugaan “main mata” Indomarco dengan Bapenda & Satpol PP menjadi alasan bagi PT Indomarco Prismatama untuk menyepelekan dan mengulur2 pembayaran pajak reklame tersebut?

Jika benar, sungguh MEMALUKAN. – Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *