Makassar, Terkait pemberitaan pada tanggal 23/08/2023, yang mencatut nama Kepala kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang membeli lahan milik orang tua Asis Emba, namun pihak kecamatan Tamalate dalam hal ini Kasi Pemerintahan menganggap Rincik milik Asis Emba tidak terdaftar, sedangkan Rincik tersebut telah beberapa kali di renvoi dan Asis Emba selaku kuasa ahli waris dari Almarhum Baso Mangngaliki telah melakukan prosedur untuk melakukan penguasaan Lahan termasuk melakukan Somasi tiga kali kepada pihak yang menduduki lahan tersebut dalam hal ini ibu Sabrah, karena ibu Sabrah tidak mengindahkan Somasi tersebut maka Asis Emba memasang plan / papan bicara dilokasi milik kakeknya yang terletak di jl.dg Tata,Komp.Tabaria Blok A5 Nomor 1 A RT. 001. RW. 004 kelurahan bontoduri, kecamatan Tamalate kota Makassar,
Namun pada hari Rabu tanggal 27/09/2023, sekitar jam 15.30 saat Asis Emba dan beberapa rekannya akan memasang plan/papan bicara dilokasi milik kakeknya tiba-tiba anak dari ibu Sabrah mencoba menghalangi pemasangan papan plan tersebut dan melakukan perekaman video sehingga Asis Emba menyuruh anak ibu Sabrah untuk menghapus Rekaman tersebut tapi anak ibu Sabrah ngotot tidak mau menghapus Rekaman tersebut sehingga terjadi adu mulut dan ternyata anak ibu Sabrah dalam keadaan mabuk karena tercium bau alkohol dari mulutnya sehingga Asis Emba dan rekan-rekannya mengambil langkah untuk membawa anak tersebut kepolsek Tamalate guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan,
Namun saat di Polsek Tamalate ternyata Asis Emba telah di laporkan juga oleh ibu Sabrah selaku orang yang menempati atau menguasai lokasi tersebut, dan Asis Emba merasa heran karena telah di pertemukan oleh pemilik sertifikat berdasarkan nomor surat undangan konfirmasi dengan nomor : B/114/IX/2023/BINMAS/Sek.
Pada Rabu tanggal 27/09/2023 jam.10.00, di ruang problem Solving unit Binmas, jalan Danau Tanjung Bunga, dan pemilik sertifikat hak guna bangunan no.12 tidak berkutik saat konsultan Hukum Asis Emba menerangkan mengenai terbitnya sertifikat tersebut karena di lahan tersebut tidak pernah menjadi wilayah Maccini Sombala dan di sertifikat HGB dan SHM tersebut tercantum kelurahan Maccini Sombala, dan pada tanggal 28/09/2023, Asis Emba mengundang beberapa rekan media kerumahnya di bontoduri IV BLOK F untuk memberikan keterangan pers bahwa dia merasa keberatan mengenai informasi tentang dirinya di group WhatsApp, karena ketua karang taruna kota Makassar yang bernama Muhammad Zulkifli S.ST.MM, melakukan backup terhadap ibu Sabrah, dan menuduh Asis Emba menggunakan foto copy rincik yang tidak jelas, dan pesan WhatsApp yang beredar di group – group WhatsApp yang bernada mengancam membuat Asis Emba keberatan dan akan melaporkan ketua karang taruna tersebut kepolrestabes Makassar, sampai berita ini di rilis pihak Media belum dapat menghubungi ketua karang taruna tersebut untuk dilakukan klarifikasi mengenai pemberitaan ini.
Pewarta : Tim media