Jakarta-.Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, Selasa (26/09/2023).
” Tim Penyidik kita telah melakukan Pemeriksaan terhadap 5 Orang saksi yang terkait Perkara dugaan Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK dan TPPU” , Kata Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Acung RI Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Lima orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
1) IKS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
2) INSS selaku Human Development UI Tenaga Ahli Elektrikal.
3) IMSJD selaku Human Development UI.
4) AAKKP selaku Human Development UI Tenaga Ahli RF Planning.
5) AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengucapkan bahwa kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.
Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red).