Desember 3, 2024
IMG-20230913-WA0111

TANGERANG.|| Salah satu karyawan Hotel Yasmin diduga diberhentikan sepihak oleh perusahaan, dengan alasan yang tidak jelas , Karyawan yang sudah bekerja 1 ( satu ) setengah tahun ini tanpa alasan yang tepat begitu saja di pecat. Rabu, 13/9/2023.

Sebut saja Ali, mengatakan kepada awak media saya tidak mengerti dan orang bodoh dengan tiba tiba saya dipanggil dan di suruh membuat surat pengunduran, pada saat itu saya kaget dengan tiba tiba saya dikeluarkan” Ucapnya.

Tanpa alasan pas dan pengaduan dari karyawan tiba-tiba saya di berhentikan, wajar kalau saya nuntut Gaji saya selama saya bekerja kurang lebih 13 hari dari gaji saya yang belum di bayar” Ungkapnya.

Sekitar 4 ( empat) hari lalu saya sudah tidak bekerja, saya mendengar dari security ada karyawan juga yang diberhentikan sama seperti saya tanpa ada alasan Tegasnya.

Saat awak media konfirmasi terkait pemberhentian sepihak yang diduga oleh pihak manajemen Hotel Yasmin, Asep tidak mau menemui awak media saat di telpon melalui handphone seluler ( WhatsApp). Awak Media hanya ingin mempertanyakan tentang OB yang berinisial LMI tersebut.
Tapi pihak Manajemen tidak mau untuk ditemui.
Ada apa sebenarnya dengan OB tersebut sehingga 2 karyawan dikeluarkan tanpa alasan.

Saya lagi sibuk pak, kalau bisa Ali saja yang bertemu dengan saya Imbuh” Asep.

Menurut UU Cipta kerja bahwa dimana karyawan yang sudah bekerja diatas 3 bulan harus mendapat kan uang pesangon atau kebijakan dari perusahaan , PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dengan terjadinya kasus ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas terkait

Suparta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *