November 22, 2024
IMG-20230907-WA0149

Maraknya Jual Beli LKS (Lembaran Kerja Siswa ) di SMPN 2 Songgom Kabupaten Brebes Jawa Tengah, Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan dan meminta kepada Kementerian Pendidikan agar bertindak karena hal itu diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah.

Salah satu dari orang tua siswa menyampaikan keluhan kepada wartawan bahwa di SMP Negri 2 Songgom bebas melakukan Jual Beli LKS dan pungutan sumbangan lainya, sebut saja AP, 40 Tahun yang anaknya masih aktif bersekolah di SMP Negri 2 Songgom tersebut merasa keberatan dengan adanya PUNGLI yang berkedok jual beli LKS dengan mengatasnamakan KOPERASI SMP Negeri 2 Songgom, Ucapnya, Kamis (07/09/2023).

Dindikpora Kabupaten Brebes se,olah olah diam saja dan membiarkan adanya praktek praktek PUNGLI yang dijalankan oleh pihak pengelola SD Negeri dan SMP Negeri di Wilayahnya tanpa ada reaksi tindakan apapun terhadap pelanggaran itu padahal sudah jelas PUNGLI dan Penjualan LKS sudah dilarang dan di atur oleh UUD di NKRI ini.

Beberapa laporan warga yang merasa keberatan melaporkan adanya praktek jual beli LKS dengan harga yang berfariasi, bahkan pihak pengelola sekolah yang mengatasnamakan KOPERASI menjual LKS tersebut bukan menjadi rahasia lagi se,akan tidak ada aturan yang melarang ‘bahkan pihak Koperasi berani mengeluarkan Kuitansi harga yang telah ditentukan bersetempel resmi ditandatangani oleh (Bendahara) dan Eni Nurjanah,S.Pd. No.Nip. 198408312022212010, kuitansi tersebut lalu dibagikan kepada orang tua siswa untuk di Wajibkan di beli LKS tersebut demi keperluan masa depan Anaknya.

Hal ini telah di konfirmasi berturut -turut kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Songgom bernama SANTOSA, namun sayangnya tak bisa di jumpai karena tidak ada di tempat.

Berikut larangan penjualan LKS

Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, Selain itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah, dan yang terakhir Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.2 tahun 2008. Salah satu isinya, yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017.

Yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a. Misalnya, menegaskan, “Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikannya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *