Nias Selatan- Seorang Janda 5 Anak bernama Ibu Arlina Zebua alias ina ayu Berharap kepada Polres Nias Selatan agar Laporannya Nomor STTLP:B/254/VIII/2023/SPKT/Polres Nias Selatan /Polda Sumatera Utara, (Sebagai Korban -Red) tgl 29/08/2022, tentang penyerobotan Tanah Miliknya yang di lakukan oleh Fanorotodo Laia agar ada titik terang keadilannya.
Hal ini di sampaikan oleh Pengacara Adv. Sokhiso Ndraha, S. H., sebagai Kuasa Hukum korban An Arlina Zebua alias ina ayu melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh Tim Media ini, Sabtu (02/09/2023).
Adv. Sokhiso Ndraha, S. H., dari Kantor Pengacara “TAFAERI” mengatakan bahwa menurut Data yang dia kumpulkan dan serta Laporan Kliennya An. Arlina Zebua alias ina ayu yang dia terima sesuai pasal yang tercantum di dalam STTLP adalah 358, sedangkan Pasal yang dilaporkan Kliennya di Polres Nias Selatan adalah pasal 385, maka wajar jika simpangsiur benang kusuk yang tidak ada ujung, karena darimana jln nya bisa diproses atau didudukan pasal awal saya sudah salah dalam hal ini polisi tidak profesional Ucapnya.
Sebagaimana diketahui pada hari Jum’at Tgl (01/09/2023) Pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Nias Selatan telah turun di Lokasi objek yang diserobaot oleh terlapor untuk memastikan
bahwa diatas Setifikat No. 27 yang di terbitkan oleh BPN di tahun 2011 milik atas nama Almarhum Sokhiwanofu Giawa suami dari Arlina Zebua alis Ina ayu dan pada Lokasi objek Penyerobotan Tanah tersebut sudah ternya ada pemasangan pondasi sesuai laporan korban (Arlina Zebua -Red) pada tgl 24 Agustus 2022, 1 Tahun yang lalu.
Ada 4 (Empat) Orang Petugas BPN Nias Selatan yang turun dan yang memastikan Objek penyerobotan, yaitu (1) Orang diantaranya Kasi pengukuran beserta tiga (3) Orang anggota, dan diampingin oleh tiga ( 3 ) Orang personil dari Unit Reskrim Polres Nias Selatan, serta satu (1) orang perwakilan dari Tentara (BABINSA), Adv. Sokhiso Ndraha, S.H., Sebagai Pengacara korban, dan beberapa dari media.
BPN melakukan pengukuran sesuai petunjuk dari korban dan juga sesuai dengan sertigikat yg terbit dan dalam hal ini BPN tidak menjelaskan secara Fulgar Kebenaran sertifikat saat dilapangan, hal itu guna untuk menjaga kondusifitas keadaan lokasi, tapi menurut BPN pada saat bicara bay Hp ke PH Erlina zebua bahwa sertifikat yang sudah terbit itu adalah benar milik Atas nama almarhum Sokhiwanofu Giawa, suaminya Arlina Zebua.
Melalui Media ini, Pengacara Hukum Sokhiso Ndraha,S.H., berharap agar sesegera mungkin ada penindakan tegas dari kepolisian Polres Nias Selatan karena menurut data yg disampaikan oleh Kliennya korban (Arlina Zebua -Red) ke Pihaknya sudah sangat sesuai dilapangan walaupun selama ini pihak Kepolisian Polres Nias Selatan menurut mereka tidak bisa duduk pasal 385, Ucapnya.
” Kita harus menurunkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang dan hal tersebut turut disaksikan oleh Personil Polisi dari Unit Reskrim Polres Nias Selatan, maka benar di objek tersebut ada sisa semen dan batu bahwa telah ada pasangan pondasi yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia, sesuai Laporan Arlina Zebua (Korban -Red) dan sesuai Pernyataan Masyarakat termasuk Ketua BPD mengatakan bahwa yang memasang pondasi itu adalah Fanorotodo Laia, Ucap Kuasa Hukum Adv. Sokhiso Ndraha, S.H. mengakhiri.(Red/at).