Tanggamus – Pembangunan Talut penahan tanah(TPT)tahun 2023 Pekon Sumur tujuh kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus di duga terkesan jadi ajang korupsi kepala Pekon untuk Keuntungan pribadi.
WWW-lin ri.com
Pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa tidak ada papan informasi kegiatan, yang semesti dalam pelaksanaan pembangunan di pasang papan kegiatan sebagai sarana informasi kepada masyarakat.
Untuk pelaksanaan pembangunan dalam hal pengadaan barang/jasa seyogyanya di lakukan oleh Tim Pelaksanaan Kegiatan. Namun pada praktiknya pengadaan barang atau material di lakukan langsung oleh Kepala Pekon/desa.
Hal tersebut di tuturkan langsung oleh Ketua TPK yang juga sebagai Kasi Perencanaan Pekon Sumur tujuh, kepada pewarta (red*) saat di konfirmasi di kediamannya. Senin (14/08/2023)
“Memang saya selaku ketua TPK nya untuk pembangunan tiga titik tapi untuk pengadaan materialnya kepala Pekon sendiri, dan itu juga baru dua titik yang sudah terlaksana,”tutur ketua TPK
Masih ketua TPK, “dana untuk anggaran pembangunan talud awalnya memang di serahkan kepada saya tapi di ambil kembali oleh Kepala Pekon yang saya pegang hanya untuk pembayaran upah pekerja,”lanjut ketua TPK.
Tidak senada dengan TPK dan kepala Pekon/desa (Misroh) dalam pelaksanaan pembangunan semua sudah sesuai aturan dan juknis, kalau pelaksanaan pembanguna di Pekon Sumur tujuh semua di laksanakan dan di awasi oleh TPK.
Dalam hal pemasangan papan kegiatan kepala Pekon/tidak membantah kalau tidak di pasang kerena saat pelaksanaan papan kegiatan pembangunan belum jadi.
“pembangunan Talut penahan tanah ada tiga titik untuk tehnis pengerjaan semua saya serah kan sama Ari selaku ketua (TPK), memang yang 2 titik sudah selesai tinggal satu titik lagi yang belum, untuk berapa nominal anggaran nya saya lupa kalau papan impormasi nya sudah dibuat tapi belum di ambil dari tempat pembuatan ,”imbuh misroh selaku kakon sumur tujuh
Dari hasil yang di himpun pewarta di lapangan pembangunan talud di Pekon Sumur tujuh terdapat banyak kejanggalan, di mana ketinggian talud tidak sesuai dengan spek, sebagai ketua TPK aparat Pekon/desa (Kaur perencanaan) dan di tunjuk secara langsung oleh Kepala Pekon/desa.
Sebagai pemegang kuasa anggaran dan kewenangan yang di miliki oleh kepala Pekon/desa, di duga Misroh Kepala Pekon Sumur tujuh telah mengabaikan regulasi dan aturan dalam pengelolaan keuangan desa.
Di harapkan kepada instansi dan dinas terkait khususnya pihak kecamatan yang melakukan monitoring di tingkat Pekon dan Inspektorat selaku Apip untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan anggaran di Pekon Sumur tujuh. (YUSRI)