Jakarta-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu,bertempat di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum’at (28/07/2023).
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana kepada Wartawan di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (29/07/2023).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan bahwa Identitas 3 (tiga) buronan yang diamankan tersebut yaitu:
1) Nama lengkap : BSS
Tempat lahir : Mambang Muda
Umur/tanggal lahir : 47 tahun / 10 Desember 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara
Agama : Islam.
2) Nama lengkap : RNS
Tempat lahir : Manna, Sumatera Utara
Umur/tanggal lahir : 41 tahun / 01 April 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Sei Rotan, Sumatera Utara
Agama : Islam.
3) Nama lengkap : AH
Tempat lahir : Medan, Sumatera Utara
Umur/tanggal lahir : 58 tahun / 19 Januari 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Bojong Kulur, Jawa Barat
Agama : Islam.
BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.
Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600.000.000. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red/at).